Penangkapan Tujuh Pelaku Penyelundupan Pasir Timah Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh pelaku penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia. Kasus ini berawal ketika petugas Bea Cukai mendapatkan informasi tentang adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke negara tetangga pada Senin (23/2/2026).
Setelah itu, tim gabungan berhasil mencegat Kapal KM Rezeki Laut II pada Selasa (24/2/2026). Kapal tersebut membawa total muatan pasir timah ilegal sebanyak 319 karung. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh dengan barang yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
“Kapal tersebut beserta 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Penangkapan Penampung Hingga Pengirim Pasir Timah Ilegal
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga bertindak sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
“Pasir timah yang diselundupkan itu berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang yang dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri,” jelas Irhamni.
Penyelundupan Dilakukan Empat Kali
Aksi penyelundupan ini juga telah dilakukan sedikitnya empat kali dengan tujuan akhir pengiriman ke smelter di Malaysia berinisial M. Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pengolahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa alat meja goyang yang digunakan untuk pemurnian biji timah.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan timah ilegal ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita khususnya terkait pencegahan penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.
Ia lantas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal. Serta segera melaporkan ke petugas apabila menemukan praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambahnya.

Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Penyelundupan Timah
Pemerintah juga akan segera menghentikan ekspor timah, dengan alasan utama untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menhan menyebutkan bahwa ironisnya, sekitar 80 persen timah yang diekspor keluar RI dilakukan tanpa pembayaran pajak. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan regulasi yang perlu segera diperbaiki.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib dan imbauan dari pemerintah, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara.





