Bareskrim Tangkap Buron Narkoba Ko Erwin Saat Hendak Lari ke Malaysia

Aa1x7oj6
Aa1x7oj6

Penangkapan Buron Narkoba yang Diduga Terlibat dalam Korupsi

Seorang buron kasus narkoba bernama lengkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan saat bandar tersebut sedang berencana kabur ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Dalam penangkapan ini, Erwin tidak sendirian. Dia ditangkap bersama dua orang lain yang juga terlibat dalam rencana pelariannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa penangkapan akan segera diumumkan kepada publik. Data lengkap mengenai Erwin dan aktivitas ilegannya akan disampaikan lebih lanjut melalui konferensi pers.

Erwin dikenal sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang lahir pada 30 Mei 1969. Dia memiliki alamat di empat lokasi berbeda di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Ciri-ciri fisik Erwin antara lain tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.

Sebelum menjadi DPO, Erwin aktif sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB. Dia pernah berkomunikasi dengan tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB, yaitu Maulangi. Maulangi sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sebagai bawahan langsung Didik Putra Kuncoro, Maulangi menjadi jembatan antara Erwin dan mantan kapolres tersebut.

Eko menjelaskan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terungkap setelah Polda NTB menemukan seorang polisi yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota. Didik terhubung dengan jaringan tersebut melalui Maulangi saat masih bertugas sebagai polisi berpangkat AKP.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, polisi mendapatkan informasi bahwa telah diterima sejumlah uang dari Juni hingga November 2025. Uang tersebut sebagian besar diserahkan oleh Maulangi kepada Didik yang saat itu bertugas sebagai kapolres dengan pangkat AKBP. Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Didik mencapai Rp 2,8 miliar.

Pada 11 Februari lalu, interogasi terhadap Didik dilakukan oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi. Mulai 16 Februari, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Kasus ini berbeda dengan kepemilikan narkoba yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Atas rangkaian kasus yang menyeret Didik, pria asal Kediri tersebut dijerat menggunakan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat. Didik terancam pidana mati.

“Berkenaan dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” jelas Eko.

Pos terkait