Penangkapan Dua Kurir Narkoba yang Terkait dengan Bandar Terkenal
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dua kurir narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Kedua tersangka, yaitu Charles Bernanda alias Charlie dan Arfan Yulius Lauw, merupakan anak buah dari seorang bandar bernama Ko Andre alias The Doctor. Mereka diduga menjual sabu kepada bandar ternama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa peran Charlie dan Arfan terungkap setelah pemeriksaan terhadap Ko Erwin. Menurutnya, Ko Erwin pernah melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari Charlie. Informasi ini menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim.
Tim penegak hukum yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat IV Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, kemudian menangkap Charlie di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69. Di tempat tersebut, polisi menemukan berbagai jenis narkoba yang disimpan secara rahasia.
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain:
* 7 klip serbuk putih yang diduga ketamine.
* 1 klip sabu di dalam dompet.
* 1 plastik warna oranye berisi 2 klip sabu.
* 1 klip berisi ketamin.
* 2 plastik kemasan berisi happy water.
* 1 plastik berisi pipet kaca dan korek api.
* Sebuah klip plastik berisi 300 kapsul kosong berwarna kuning oranye.
Dari pemeriksaan, Charlie mengaku mendapatkan barang tersebut melalui perantara Arfan. Sementara itu, Arfan tinggal di apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15. Tim langsung mengejar Arfan dan menemukannya bersembunyi di kamar mandi.
Di apartemen Arfan, polisi menyita 1 wadah plastik bulat berisi 2 pipet kaca dan 1 plastik klip putih yang diduga merupakan ketamin. Total nilai barang bukti yang disita dari dua lokasi kejadian perkara mencapai sekitar Rp 150.900.000.
Charlie memiliki catatan kelam dalam riwayat hukumnya. Ia pernah menjadi terpidana kasus pembunuhan pada 2006 dan divonis hukuman 7 tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali terjerat kasus peredaran narkoba pada 2018 dan dihukum 6 tahun 6 bulan penjara. Charlie akhirnya bebas pada Desember 2023.
Sementara itu, Arfan pernah terlibat dalam kasus narkoba pada 2015 dan dihukum 10 tahun penjara. Ia bebas dari Lapas Nusa Kambangan pada September 2023.
Setelah penangkapan Charlie dan Arfan, Bareskrim menetapkan Ko Andre alias The Doctor sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ko Andre diduga terlibat dalam berbagai kasus narkotika di Indonesia.
Kasus ini terungkap berkat pengungkapan tindak pidana narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, dan anak buahnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Kedua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari jabatan sebagai anggota Polri.





