Bareskrim tangkap kawan Ko Erwin terkait narkoba Bima

Aa1xki2f 1
Aa1xki2f 1



BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda pada Selasa, 24 Februari 2026. Genda adalah rekan dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang terlibat dalam peredaran narkotika serta menyuplai dana kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Genda mengakui kerja samanya dengan Ko Erwin dalam kegiatan peredaran sabu di wilayah Bima. “Genda mengaku bekerja sama dengan Koko Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Maret 2026.

Penangkapan Genda terjadi di Pekanbaru, Riau, saat tim sedang memburu Ko Erwin. Saat itu, Genda juga mencoba melarikan diri setelah jaringan mereka terbongkar. Dari hasil pemeriksaan, Genda mengungkapkan bahwa ia pernah mengedarkan sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram bersama Ko Erwin di Bima. Ia menyebut sumber barang tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai “Bos Aceh”.

“Narkotika jenis sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Erwin,” jelas Eko.

Genda menyerahkan sabu seberat 500 gram kepada mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Transaksi dilakukan di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap kediaman Malaungi dan menemukan 488,496 gram sabu.

Sementara itu, 1 kilogram sabu lainnya dibawa oleh Satriawan alias Awan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Awan membawa sabu tersebut menggunakan sepeda motor setelah bertransaksi dengan Genda.

Genda merupakan residivis kasus narkoba. Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, menyatakan bahwa Genda telah delapan kali terlibat dalam kasus narkotika.

“Pengakuannya sudah delapan kali, pada tahun 2004, 2007, 2011, 2018, 2021, selebihnya dia tidak ingat. Seluruhnya kasus narkotika, baik sebagai pemakai maupun kurir,” kata Handik dalam keterangan tertulis, 1 Maret 2026.

Sebelumnya, Bareskrim juga menangkap Ko Erwin yang diduga menjadi bandar sekaligus penyuplai dana dan narkoba kepada Malaungi dan Didik. Erwin menyetor Rp 1 miliar kepada Malaungi untuk diteruskan kepada Didik. Penyidik menduga keduanya menjadi bandar besar di balik peredaran narkotika di Bima.

Polisi berhasil menangkap Erwin saat ia sedang melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur perairan pada Kamis, 26 Februari 2026. Setelah penangkapan tersebut, penyidik membawa Erwin ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Utama dalam Kasus Narkoba

Berikut adalah beberapa pelaku utama yang terlibat dalam kasus narkoba ini:

  • Akhsan Al-Fadhil alias Genda

    Genda adalah salah satu anggota jaringan narkoba yang ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia mengakui perannya dalam peredaran sabu bersama Ko Erwin. Genda juga diketahui memiliki riwayat hukum terkait narkoba sebanyak delapan kali.

  • Erwin Iskandar alias Ko Erwin

    Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang diduga menjadi otak dari kejahatan ini. Ia juga bertanggung jawab dalam menyuplai dana dan narkoba kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.

  • Ajun Komisaris Malaungi

    Mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang diduga menerima sabu dari Genda. Penyidik menemukan jumlah besar sabu di rumahnya setelah penggeledahan.

  • Satriawan alias Awan

    Awan adalah pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah membawa 1 kilogram sabu menggunakan sepeda motor.

Jalur Peredaran Narkoba

Jalur peredaran narkoba dalam kasus ini cukup kompleks. Berikut adalah jalur yang digunakan:

  • Sabu dibawa dari Jakarta ke Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin.
  • Sebagian sabu dibawa menggunakan sepeda motor oleh Awan setelah bertransaksi dengan Genda.
  • Transaksi antara Genda dan Malaungi dilakukan di Hotel Marina Inn, Kota Bima.

Penangkapan dan Pemeriksaan

Setelah penangkapan Genda dan Ko Erwin, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Malaungi dan menemukan jumlah besar sabu yang disita.

Penangkapan Ko Erwin terjadi saat ia mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur perairan. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini sangat terorganisir dan sulit untuk diungkap.

Pos terkait