Bareskrim tangkap kurir antar 500 gram sabu ke AKP Maulangi

Aa1xiyyl
Aa1xiyyl

Penangkapan Kurir Narkoba di Pekanbaru

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda (53) di sebuah warung makan Pekanbaru, Riau pada Selasa (24/2/2026). Akhsan merupakan seorang kurir sabu sekaligus tangan kanan bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penangkapan Genda merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin. Berdasarkan hasil pemeriksaan Erwin, diperoleh keterangan bahwa dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekannya yakni Genda yang turut berperan dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Genda Akui Bekerja Sama dengan Erwin untuk Menjual Sabu di NTB

Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa Genda berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya, pada hari Selasa, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

AKP Maulangi Ambil 500 Gram Sabu dari Genda

Genda juga mengaku bersama Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan satu kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin. Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sabu sebanyak 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.

Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Genda Dibawa ke Bareskrim

Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO). Setelah itu Awan membawa narkotika tersebut menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Bareskrim telah menangkap Ko Erwin di perairan dekat Malaysia pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap di atas kapal dalam pelariannya dari Tanjung Balai, Sumatra Utara menuju Malaysia. Dia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB. Erwin kemudian dibawa ke Bareskrim Polri dan tiba pukul 11.35 WIB.

Ko Erwin turun dari mobil penyidik dengan tangan diborgol. Ia juga terlihat berjalan pincang saat digiring penyidik dari mobil ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menyetorkan uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi untuk pengamanan.

Polisi Tangkap Ais Setiawati DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin Usai Ditangkap, Ko Erwin Dipertemukan dengan AKP Malaungi

Pos terkait