Persiapan Menjelang Arus Mudik Lebaran 2026
Menjelang arus mudik Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan aturan bagasi agar perjalanan tetap nyaman dan aman. Bagi para penumpang kereta api, pemahaman tentang ukuran koper yang boleh dibawa ke kabin menjadi hal penting sebelum berangkat. Aturan ini sangat penting diperhatikan terutama menjelang musim mudik, ketika jumlah penumpang meningkat drastis dan ruang bagasi harus digunakan secara tertib.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penumpang dapat menggunakan rak bagasi secara adil serta menjaga keselamatan selama perjalanan. KAI menetapkan standar ukuran dan berat bagasi demi menjaga kenyamanan bersama. Rak bagasi di dalam kabin dirancang untuk menampung koper dengan dimensi tertentu agar tidak mengganggu ruang penumpang lain. Jika koper terlalu besar atau terlalu berat, petugas berhak mengenakan biaya tambahan sesuai kelas kereta.
Batas Ukuran dan Berat Koper di Kabin Kereta
Volume bagasi maksimal yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta adalah 100 desimeter kubik (dm³). Dengan volume tersebut, dimensi maksimal koper yang diizinkan adalah:
- Panjang: 70 cm
- Lebar: 48 cm
- Tinggi: 30 cm
Sementara itu, batas berat maksimal bagasi yang boleh dibawa ke kabin adalah 20 kilogram (kg). Dengan ketentuan tersebut, koper yang dapat dibawa masuk ke kabin umumnya setara dengan ukuran maksimal 26 inci. Artinya, koper ukuran 26 inci dengan berat tidak lebih dari 20 kg masih bisa diletakkan di rak bagasi kabin tanpa dikenakan biaya tambahan.
Bagaimana Jika Koper Lebih dari 26 Inci?
Jika penumpang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi. Namun, koper tersebut tetap boleh dibawa masuk ke dalam kereta selama volumenya tidak melebihi 100 dm³ dan beratnya tidak lebih dari 20 kg. Akan tetapi, jika dimensi koper melebihi 200 dm³, dengan ukuran sekitar 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka koper tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api. Penumpang disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk barang tersebut.

Tarif Bea Bagasi Tambahan
Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan, KAI menerapkan tarif tambahan berdasarkan kelas kereta yang digunakan, yaitu:
- Kelas Eksekutif: Rp 10.000 per kg
- Kelas Bisnis: Rp 6.000 per kg
- Kelas Ekonomi: Rp 2.000 per kg
Biaya ini dihitung dari kelebihan berat atau ukuran bagasi yang melampaui ketentuan normal. Penumpang akan diminta membayar bea bagasi tambahan sebelum atau saat pemeriksaan di stasiun.

Tujuan Aturan Bagasi KAI
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan penumpang lain yang juga berhak menggunakan rak bagasi di dalam kabin. Selain itu, pengaturan ukuran koper bertujuan menghindari risiko koper jatuh atau menghalangi jalur evakuasi di dalam kereta. Dengan ruang kabin yang terbatas, koper berukuran terlalu besar dapat mengganggu pergerakan penumpang maupun petugas. Oleh karena itu, KAI menegaskan pentingnya membawa barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penumpang yang hendak mudik Lebaran 2026 dengan kereta api, disarankan menimbang dan mengukur koper sebelum berangkat ke stasiun. Jika membawa banyak barang, alternatif lain seperti mengirim paket melalui jasa ekspedisi bisa menjadi pilihan. Dengan mematuhi aturan bagasi, perjalanan akan lebih nyaman dan efisien.





