Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Kritik Kebijakan HKDP yang Ancam PPPK
Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKDP) yang memberi batasan belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2027. Aturan ini telah ditandatangani sejak 2022 dan akan berlaku mulai awal tahun depan. Dampak dari kebijakan tersebut, sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terancam dirumahkan.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT sekaligus anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi menegaskan bahwa pemerintah harusnya tidak mengorbankan para PPPK dalam penerapan kebijakan ini. Ia menyebut kebijakan ini sebagai jalan pintas. “PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD. Itu tulang punggung pelayanan publik,” ujarnya saat berbicara di Kantor DPRD NTT.
Anton yang membidangi pemerintahan di Komisi I DPRD NTT menjelaskan bahwa kebanyakan PPPK bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Jika kebijakan merumahkan pegawai diterapkan, maka pelayanan dasar akan terganggu. Untuk itu, ia menilai undang-undang ini tidak boleh diterapkan secara kaku dan mengabaikan kondisi sosial setempat.
Meskipun aturan ini berlaku secara nasional, Anton menilai Pemerintah Pusat perlu mendengar dan melihat dampak dari pemberlakuan aturan tersebut. “Jadi bukan menjadikan nasib PPPK sebagai tumbal dari kebijakan efisiensi fiskal,” katanya.
Jika dipaksakan, kata Anton, Provinsi NTT akan mengalami krisis pelayanan publik. Secara data, masih terdapat kekurangan tenaga kerja pada sektor guru dan tenaga medis. Sementara itu, angka 9.000 PPPK itu tidak langsung berdampak pada penurunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Padahal, target pemerintah sendiri ingin meningkatkan IPM dan menurunkan angka stunting.
Pendidikan dan kesehatan, menurut Anton, merupakan bagian penting yang bisa menyelesaikan masalah di NTT. Gubernur NTT Melki Laka Lena memiliki jaringan kuat dengan Pemerintah Pusat sehingga bisa melakukan negosiasi ke Kementerian agar kebijakan ini tidak berisiko. Bahkan, kalau memungkinkan, NTT bisa mendapatkan tambahan anggaran.
“Termasuk kita juga mau tahu, skemanya seperti apa. PPPK tidak boleh dilihat sebagai beban, mereka tulang punggung pelayanan publik,” ujarnya.
Anton menilai kebijakan ini tidak bisa dipaksakan karena akan menciptakan masalah baru. Termasuk juga dengan mengaburkan masa depan generasi muda yang hendak didik. Ia menyatakan PDIP NTT keberatan atas kebijakan merumahkan PPPK. Pengabdian para PPPK selama bertahun-tahun mestinya dihargai dan diberi tempat lebih baik. Mereka telah melewati proses panjang hingga akhirnya diberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
“Mereka proses juga sudah mengeluarkan anggaran negara yang besar, sampai mereka ditetapkan menjadi PPPK. Tapi alasan, mereka menjadi tumbal kebijakan Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, tidak boleh kaku kalau kita di NTT,” ujarnya.
Menurut Anton, kebijakan ini harus ada diskresi dari Pemerintah. Provinsi NTT memiliki kondisi fiskal yang lemah. Niat baik penataan keuangan, menurutnya, tidak boleh membawa ketidakadilan bagi orang yang selama ini telah mengabdi.
Ia menilai penerapan Pasal 146 UU HKPD perlu mempertimbangkan kondisi riil daerah. NTT masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sehingga pengurangan pegawai justru berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, terutama di wilayah terpencil.
“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan,” ujarnya.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi NTT melakukan audit beban kerja secara objektif sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak. Efisiensi anggaran, menurut mereka, seharusnya dilakukan terlebih dahulu pada pos belanja non-prioritas.
“Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa di efisiensi,” kata Anton.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk membuka secara transparan kondisi fiskal daerah dan skema penyelesaian tenaga PPPK.





