Kericuhan Jelang Sahur di Kabupaten Batang
Pada malam hari menjelang sahur, wilayah Kabupaten Batang mengalami kejadian yang cukup menghebohkan. Tiga remaja dari Kecamatan Subah harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 1,5 meter. Kejadian ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Dlimas-Limpung, tepatnya di Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih. Ketiga remaja yang diamankan masing-masing memiliki inisial AES (16), NBA (15), dan EWS (15). Mereka diketahui merupakan warga Dukuh Ngepung, Desa Subah, Kecamatan Subah.
Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan bahwa ketiganya diamankan karena diduga melakukan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Telah terjadi tindak pidana kepemilikan senjata tajam jenis celurit tanpa hak,” ujar Kasatreskrim Polres Batang, Senin (2/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, sekitar pukul 00.30 WIB ketiganya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi G-6726-EV. Celurit disembunyikan dengan cara dipepetkan pada bodi sepeda motor, gagangnya berada di bagian belakang dan ditutupi kaki mereka agar tidak terlihat. Gagang celurit juga ditutup sarung warna hitam.
Mereka sempat melintas di jalur Pantura arah Banyuputih sebelum bergerak ke selatan menuju Alun-alun Limpung. Namun, saat hendak kembali melalui Jalan Raya Desa Dlimas, warga memergoki benda mencurigakan yang dibawa para remaja tersebut. Teriakan warga membuat ketiganya panik. Pengemudi motor langsung tancap gas untuk melarikan diri.
Nahas, saat tiba di Dukuh Petamanan, kondisi jalan yang rusak membuat motor hilang kendali hingga menabrak pohon di pinggir jalan. Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan ketiganya. Bersamaan dengan itu, petugas Polsek Limpung yang sedang patroli melintas dan segera membawa para remaja beserta barang bukti ke kantor polisi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter, satu potong sarung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi G-6726-EV. Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Peringatan Serius bagi Orang Tua dan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan menjelang sahur selama Ramadan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
-
Meningkatkan komunikasi dengan anak-anak
Orang tua sebaiknya aktif berkomunikasi dengan anak-anak, terutama saat mereka sedang berada di luar rumah. Hal ini dapat membantu mengetahui aktivitas mereka secara lebih detail. -
Memantau lingkungan sekitar
Masyarakat bisa saling mengingatkan dan memantau lingkungan sekitar, terutama di area yang sering dilewati oleh anak-anak. -
Menyediakan kegiatan positif
Memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif seperti olahraga, belajar, atau kegiatan sosial lainnya dapat mengurangi risiko mereka terlibat dalam tindakan negatif. -
Membekali anak dengan pengetahuan hukum
Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang konsekuensi dari tindakan yang tidak benar, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak. Dengan kewaspadaan yang tinggi, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.





