Kasus Brigpol Fian: Dari Penahanan Hingga Ancaman Sanksi Khusus
Brigpol Fian, seorang anggota Polri, kini tengam menjalani masa penahanan selama tujuh hari akibat dugaan tindakan yang melanggar etika dan norma kepolisian. Ia dilaporkan membawa istri orang ke sebuah penginapan di Maluku Tengah, sehingga menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan disiplin.
Dalam perkembangan terbaru, oknum polisi tersebut terancam menerima sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal. Patsus adalah bentuk hukuman kode etik yang biasanya diberikan kepada anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran. Bentuk hukuman ini berupa penahanan sementara di lokasi tertentu seperti ruang provos atau markas untuk mempermudah pemeriksaan oleh Divisi Propam.
“Kami telah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari karena dugaan membawa istri orang ke penginapan,” ujar Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, Sabtu (28/2/2026). Ia juga menyatakan bahwa penanganan kasus Brigpol FHPM alias Fian ini sudah naik ke tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan penyelidikan awal.
Pihak Propam juga telah menggelar perkara guna menentukan arah tindakan hukum bagi oknum polisi tersebut dalam sidang kode etik mendatang. “Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran. Sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah selesai penyelidikan dan sudah gelar perkara,” tambah AKP Johnas.
Rencana penahanan khusus selama 20 hari ke depan merupakan prosedur wajib sebelum dilaksanakannya forum persidangan internal di Polresta Ambon. “Nantinya yang bersangkutan akan dipatsus selama 20 hari. Setelah itu akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon,” tegas AKP Johnas Paulus.
Meskipun dalam pemeriksaan awal Brigpol Fian sempat mengelak dari seluruh tuduhan, Propam menegaskan tidak akan bergantung pada pengakuan terlapor. “Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas Johnas menanggapi sanggahan dari anggotanya tersebut.
Penyidik Propam saat ini terus memperkuat bukti-bukti fisik, mulai dari rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp. AKP Johnas menambahkan bahwa sikap mengelak yang ditunjukkan Brigpol Fian sama sekali tidak akan menghambat jalannya proses penyelidikan berbasis fakta.
Penanganan kasus ini diketahui berjalan secara paralel, di mana proses etik di Propam tetap melaju secara independen tanpa menunggu putusan pidana di Satreskrim.
Kasus ini bermula dari laporan RM, seorang pria yang memergoki istrinya berinisial WU sedang bersama Brigpol Fian keluar dari kamar penginapan pada 18 Februari 2026 malam. Firasat buruk RM muncul setelah istrinya menolak ajakan sahur bersama pada hari pertama Ramadan, yang kemudian berujung pada pelacakan lokasi ponsel sang istri.
Hasil pelacakan mengarahkan RM ke Penginapan Holiday di Desa Suli, di mana ia menyaksikan sendiri istrinya keluar dari kamar yang sama dengan oknum polisi tersebut sekitar pukul 22.05 WIT. Buntut dari kejadian itu, RM melalui kuasa hukumnya, Dendy Yuliyanto, melaporkan dugaan perzinaan sesuai Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 ke Unit PPA Polresta Ambon.
Selain laporan pidana, RM juga mengadukan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 guna menjaga marwah institusi kepolisian.





