BBKHIT Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 50 Jalak Kebo di Bali Barat

Aa1wsacb
Aa1wsacb



bali.

Gilimanuk – Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Satuan Pelabuhan (Satpel) Gilimanuk berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa liar yang dilakukan secara tersembunyi pada awal Februari 2026.

Aparat BBKHIT berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50 ekor satwa liar jenis burung Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) saat masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada pukul 22.00 WITA.

Burung-burung tersebut kemudian diserahkan kepada aparat Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelusuran petugas di lapangan, ditemukan bahwa puluhan burung ini berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan sebuah truk bernomor polisi P 8041 VT.

Truk yang tampak biasa dengan muatan buah jeruk dan buah naga seberat sekitar 1.500 kg ternyata menyimpan 16 boks berisi satwa liar. Ke-16 boks tersebut disembunyikan di antara muatan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Jalak kebo atau dikenal juga dengan nama Kerak kerbau atau Jalak hitam merupakan burung yang sering terlihat bertengger dan mencari kutu di punggung kerbau.

Meskipun tidak termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi, keberadaannya di alam tetap perlu dijaga.

“Setiap satwa memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, praktik peredaran atau pemindahan satwa tanpa pengawasan dan tanpa dokumen resmi tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif. Baik terhadap kesejahteraan satwa maupun ekosistem,” ujar Kepala Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk Beni Supeno.

Puluhan burung tersebut kemudian diamankan dan ditempatkan di kandang transit untuk dilakukan pemantauan kondisi fisik serta kesiapan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Setelah diamankan, 50 ekor Jalak Kebo itu akhirnya dilepasliarkan di Kawasan Hutan KPH Bali Barat.

“Pelepasliaran ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi mampu memastikan setiap satwa liar kembali ke tempatnya, yaitu alam,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko.

Ia juga menegaskan bahwa BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penanganan satwa liar sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam.

Upaya Penyelamatan dan Pengawasan

Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menangani kasus penyelundupan satwa liar:

  • Identifikasi dan Penyelidikan

    Petugas melakukan identifikasi terhadap satwa liar yang disita. Proses ini dilakukan untuk memastikan asal dan jenis satwa yang diselundupkan.

  • Pemantauan Kondisi Fisik

    Setelah diamankan, satwa liar ditempatkan di kandang transit untuk dipantau kondisi fisiknya. Hal ini dilakukan agar satwa siap kembali ke habitat alaminya.

  • Pelepasliaran ke Alam

    Setelah memenuhi syarat, satwa liar dilepasliarkan ke kawasan hutan yang sesuai dengan habitat alaminya. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

  • Kolaborasi Lintas Instansi

    Keterlibatan berbagai instansi seperti BBKHIT, KSDA, dan lainnya sangat penting dalam menangani kasus penyelundupan satwa liar. Kolaborasi ini membantu memastikan satwa kembali ke alam secara aman.

  • Peningkatan Pengawasan

    Instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran satwa liar. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem.

Pos terkait