Penangkapan Pelaku Curanmor di Palembang dan Banyuasin
Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Pelaku bernama Sultan Gilang Perdana (23), warga Sungai Rebo, Banyuasin, yang melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda di Palembang dan wilayah Mariana, Banyuasin.
Sultan ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu alat isap sabu-sabu (bong) yang diduga milik pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti rekaman CCTV saat pelaku beraksi, pakaian yang digunakan, dan sepeda motor milik korban.
Salah satu aksi kejahatan yang dilakukannya adalah di Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, pada tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban sedang belanja di warung sembako dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 2474 AEM dalam keadaan terkunci setang. Motor tersebut diparkir hanya berjarak 5 meter dari warung dan selama beberapa menit korban berbelanja di warung tersebut.
Namun, setelah selesai belanja dan kembali ke parkiran, korban menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang. Meskipun demikian, kunci kontak sepeda motor masih disimpan oleh korban, Suwana.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin. Menurut Nandang, pelaku termasuk dalam Target Operasi Pekat Musi 2026.
“Benar, anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menangkap satu pelaku curanmor. Dia ini termasuk ke dalam Target Operasi Pekat Musi 2026,” ujar Nandang, Senin (2/3/2026).
Saat diinterogasi penyidik, tersangka Sultan mengaku beraksi bersama dua orang rekan yang secara bergantian. Dua orang tersebut adalah KV dan L, yang sama-sama berstatus sebagai DPO (Diktatif Pencarian Orang). Menurut keterangan Sultan kepada penyidik, kedua rekan tersebut sedang dalam pengejaran.
- Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting seperti rekaman CCTV, pakaian yang digunakan oleh pelaku, dan sepeda motor yang dicuri.
- Penggeledahan dilakukan di lokasi tempat pelaku bersembunyi, sehingga memudahkan petugas untuk menemukan barang bukti yang relevan.
- Informasi dari korban dan hasil pengintaian petugas membantu dalam proses penangkapan pelaku.
Proses Penangkapan dan Investigasi
Penangkapan pelaku curanmor ini dilakukan setelah petugas melakukan investigasi intensif terhadap aktivitas pelaku. Dengan bantuan data dari korban dan rekaman CCTV, polisi mampu melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di lokasi yang ditentukan.
- Korban pertama kali melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah kembali dari warung sembako.
- Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan menemukan adanya indikasi tindakan pencurian.
- Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi tentang keberadaan pelaku dan akhirnya menangkapnya di rumah persembunyiannya.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Setelah ditangkap, pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga akan memproses dua rekan pelaku yang masih dalam status DPO. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
- Pelaku akan dikenakan tuntutan hukum atas tindakan pencurian yang dilakukannya.
- Barang bukti yang diamankan akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum.
- Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palembang dan Banyuasin.





