BEI catat 894 emiten dengan free float 7,5% dan 49 perusahaan belum memenuhi



Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa sekitar 900 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5% dari total saham yang terdaftar. Data ini didasarkan pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.

Informasi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 mengenai status pemenuhan ketentuan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 894 perusahaan tercatat telah mengirimkan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.

Ketentuan V.1.1 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A menetapkan bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float minimal sebesar 50 juta saham dan 7,5% dari total saham tercatat. Sementara itu, untuk Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimalnya adalah 7,5% dari total saham yang terdaftar.

Selain itu, ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

BEI menjelaskan bahwa pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Untuk data jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID, BEI mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa ada 49 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan. Rinciannya, 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE, tetapi belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham. Sementara itu, 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak ada data yang dapat ditelaah oleh bursa.

Selain itu, terdapat 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut.

Sebelumnya, BEI telah membekukan perdagangan saham terhadap 38 perusahaan tercatat per 29 Januari 2026. Sanksi tersebut diberikan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait pemenuhan kewajiban free float per 31 Desember 2025.

Beberapa emiten yang belum memenuhi ketentuan antara lain:

PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)

PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

PT Cowell Development Tbk (COWL)

PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)

* PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

Bentuk sanksi yang diberikan oleh bursa bervariasi, tergantung tingkat ketidakpatuhan masing-masing emiten. Beberapa di antaranya dihentikan perdagangan sahamnya atau disuspensi, diberi surat peringatan (SP) 1, SP2 dan denda Rp 25 juta, hingga SP3 serta denda Rp 50 juta.

Pos terkait