BEI keluarkan 3.040 sanksi pada 453 emiten 2025, masalah keuangan utama

Aa1ykpuc
Aa1ykpuc



CO.ID – JAKARTA.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah memberikan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang tahun 2025. Sanksi ini diberikan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa sanksi terbanyak diberikan karena keterlambatan dalam penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek.

“Terdapat penurunan jumlah sanksi terkait pemenuhan kewajiban free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Dalam catatan BEI, jumlah sanksi atas keterlambatan laporan keuangan meningkat sebesar 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025 dari 1.203 kasus pada 2024. Namun, jumlah emiten yang terdampak menurun 20% menjadi 196 emiten dari sebelumnya 246 emiten.

Sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek mengalami penurunan sebesar 10% secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi 577 kasus. Penurunan ini juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi sebesar 29% YoY menjadi 134 emiten dari 188 emiten.

Sebaliknya, sanksi permintaan penjelasan meningkat 16% YoY menjadi 454 kasus pada 2025. Peningkatan ini diikuti oleh peningkatan jumlah emiten terdampak sebesar 14% YoY menjadi 214 perusahaan dari 188 emiten.

Untuk kewajiban free float dan public expose, jumlah sanksi masing-masing turun 14% dan 11% secara tahunan. Jumlah emiten terdampak juga menyusut 25% dan 3%, yang menandakan adanya perbaikan kepatuhan pada kedua aspek tersebut.

Pada kategori lain-lain, jumlah sanksi justru meningkat 33% YoY menjadi 189 kasus pada 2025 dari 142 kasus di 2024. Meski demikian, jumlah emiten terdampak turun 7% YoY menjadi 126 emiten dari 135 emiten.

Kautsar menjelaskan bahwa kategori lain-lain mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.

“Termasuk kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya,” tambah dia.

Pos terkait