BEI Perbarui Aturan Pemasok Likuiditas Saham, Tingkatkan Likuiditas dan Free Float

Aa1bfpwt
Aa1bfpwt



Pada tahun 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku bagi Liquidity Provider (LP) saham. Perubahan ini mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham. Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder dan meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) dalam menjadi LP saham.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa program LP saham ini telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025. Seiring dengan pelaksanaannya, BEI terus melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan dinamika pasar serta masukan dari LP saham maupun calon LP saham.

“Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel,” tulis Kautsar dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Senin (2/3/2026).

Kautsar berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan partisipasi AB dalam menjadi LP saham. Dengan likuiditas yang terjaga, ruang kepemilikan saham publik semakin terbuka. “Diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float-nya,” ujar dia.

Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua AB, yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Namun, BEI akan terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang.

Perubahan-perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru. Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham. Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.

Adapun kedua SK tersebut berlaku efektif mulai tanggal 26 Februari 2026. Perubahan ini menunjukkan komitmen BEI dalam menciptakan lingkungan pasar yang lebih stabil dan transparan, serta mendukung pertumbuhan pasar modal di Indonesia.

Beberapa Perubahan Utama dalam Ketentuan LP Saham

  • Penyesuaian Parameter Efek: BEI melakukan penyesuaian terhadap parameter efek yang dapat dijadikan sebagai dasar penghitungan likuiditas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya efek dengan tingkat likuiditas yang baik yang bisa dijadikan sebagai objek kuotasi oleh LP saham.

  • Kewajiban Kuotasi: LP saham kini memiliki kewajiban untuk memberikan kuotasi yang lebih sering dan akurat. Ini dimaksudkan agar investor tetap memiliki akses yang baik terhadap harga saham yang diperdagangkan.

  • Kebijakan Biaya dan Insentif: BEI menetapkan kebijakan biaya yang lebih adil dan insentif yang lebih fleksibel. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi LP saham yang lebih aktif dan berkelanjutan.

Manfaat dari Perubahan ini

  • Meningkatkan Partisipasi LP Saham: Dengan insentif yang lebih menarik dan biaya yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak AB yang tertarik menjadi LP saham.

  • Meningkatkan Likuiditas Pasar: Likuiditas yang lebih baik akan membantu investor dalam menjual atau membeli saham tanpa adanya fluktuasi harga yang ekstrem.

  • Membuka Ruang bagi Publik: Dengan meningkatnya jumlah LP saham, kepemilikan saham publik akan lebih luas, sehingga perusahaan tercatat dapat lebih mudah menarik investasi dari masyarakat umum.

Tantangan dan Peluang Masa Depan

Meskipun perubahan ini menawarkan banyak manfaat, BEI juga harus menghadapi tantangan seperti kesiapan AB dalam memenuhi kewajiban LP saham dan kemampuan mereka dalam menawarkan kuotasi yang akurat. Selain itu, BEI juga perlu terus memantau dinamika pasar untuk memastikan bahwa aturan baru ini tidak menyebabkan ketidakseimbangan di pasar.

Di masa depan, BEI diharapkan dapat terus mengembangkan program LP saham dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk para pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, pasar modal Indonesia akan semakin berkembang dan lebih stabil.

Pos terkait