BEI terapkan 3.040 sanksi pada 453 emiten sepanjang 2025, ini masalah utama

Aa1sdfjd
Aa1sdfjd



Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah memberikan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa sanksi terbanyak diberikan karena keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek.

“Terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan catatan BEI, jumlah sanksi atas keterlambatan laporan keuangan meningkat 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025, dibandingkan 1.203 kasus pada 2024. Meski demikian, total emiten terdampak turun 20% menjadi 196 emiten dari sebelumnya 246 emiten.

Sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek justru menurun 10% secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi 577 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi, yaitu 29% YoY menjadi 134 emiten dari 188 emiten.

Sementara itu, sanksi permintaan penjelasan meningkat 16% YoY menjadi 454 kasus pada 2025. Kenaikan ini juga diikuti dengan peningkatan jumlah emiten terdampak sebesar 14% YoY menjadi 214 perusahaan dari 188 emiten.

Untuk kewajiban free float dan public expose, jumlah sanksi masing-masing turun 14% dan 11% secara tahunan, sedangkan jumlah emiten terdampak menyusut 25% dan 3%, menandakan adanya perbaikan kepatuhan pada kedua aspek tersebut.

Di sisi lain, kategori lain-lain justru mengalami peningkatan 33% YoY menjadi 189 kasus pada 2025 dari 142 kasus pada 2024. Meski begitu, jumlah emiten terdampak turun 7% YoY menjadi 126 emiten dari 135 emiten.

Kautsar menjelaskan bahwa kategori lain-lain mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

“Serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya,” jelas dia.

Data ini menunjukkan bahwa meski jumlah sanksi meningkat di beberapa kategori, tingkat kepatuhan emiten pada aspek utama seperti free float dan public expose menunjukkan tren perbaikan, seiring upaya BEI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.

Penyebab Sanksi yang Paling Umum

  • Keterlambatan Laporan Keuangan

    Penyebab utama sanksi adalah keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan. Data menunjukkan peningkatan sebesar 2% secara tahunan. Meski jumlah sanksi meningkat, jumlah emiten yang terkena dampak menurun 20%.

  • Laporan Bulanan Registrasi Efek

    Jumlah sanksi untuk pelanggaran ini menurun 10% YoY. Penurunan juga terjadi pada jumlah emiten yang terkena sanksi, yaitu 29% YoY.

  • Permintaan Penjelasan

    Sanksi jenis ini meningkat 16% YoY. Hal ini diikuti oleh peningkatan jumlah emiten terdampak sebesar 14% YoY.

  • Free Float dan Public Expose

    Meskipun jumlah sanksi menurun, tingkat kepatuhan emiten menunjukkan perbaikan. Ini menunjukkan bahwa BEI berhasil meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap kewajiban mereka.

  • Kategori Lain-Lain

    Meski jumlah sanksi meningkat 33% YoY, jumlah emiten yang terdampak menurun 7% YoY. Kategori ini mencakup berbagai pelanggaran kecil, seperti kesalahan penyajian informasi.

Upaya BEI dalam Meningkatkan Transparansi

BEI terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar modal Indonesia. Dengan pemberian sanksi yang lebih tepat dan terstruktur, diharapkan para emiten akan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka.

Selain itu, BEI juga aktif dalam memberikan edukasi dan panduan kepada perusahaan tercatat agar lebih memahami aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pasar modal tetap sehat dan dapat dipercaya oleh investor.

Dengan data yang menunjukkan peningkatan kepatuhan di beberapa aspek, BEI optimis bahwa langkah-langkah yang diambil akan membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

Pos terkait