
Perubahan Kebijakan Liquidity Provider Saham untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan terkait Liquidity Provider (LP) Saham. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong likuiditas perdagangan dan meningkatkan free float perusahaan tercatat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan yang bertujuan untuk memperdalam pasar dan meningkatkan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Salah satu hal utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta pemberian insentif bagi LP saham. Hal ini dilakukan guna memberikan dorongan lebih besar bagi partisipasi Anggota Bursa sebagai LP saham.
Kebijakan LP Saham telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 sebagai bagian dari penguatan mekanisme perdagangan di pasar sekunder. Seiring dengan pelaksanaannya, BEI terus melakukan evaluasi dan pemantauan berkelanjutan, sambil mempertimbangkan dinamika pasar serta masukan dari pelaku pasar, termasuk LP Saham dan calon LP Saham.
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, BEI memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP Saham serta menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel. Dengan demikian, diharapkan partisipasi Anggota Bursa sebagai LP Saham akan meningkat.
“Likuiditas yang lebih terjaga diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik. Hal ini akan membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free floatnya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
Sampai saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP Saham kepada dua Anggota Bursa, yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. BEI menyatakan bahwa akan terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa depan.
Perubahan ketentuan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham. Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan Baru
Beberapa manfaat dari kebijakan baru ini antara lain:
- Meningkatkan likuiditas pasar: Dengan adanya LP Saham yang lebih aktif, perdagangan saham akan menjadi lebih lancar dan stabil.
- Mendorong partisipasi Anggota Bursa: Skema insentif yang lebih fleksibel diharapkan dapat menarik lebih banyak Anggota Bursa untuk bergabung sebagai LP Saham.
- Meningkatkan free float perusahaan tercatat: Likuiditas yang baik akan memungkinkan perusahaan tercatat untuk memiliki lebih banyak saham yang diperdagangkan oleh publik.
Langkah Lanjutan BEI
BEI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala. Selain itu, BEI juga akan terbuka terhadap masukan dan saran dari para pelaku pasar, termasuk LP Saham dan calon LP Saham, agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan efektif.
Dengan langkah-langkah ini, BEI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih sehat dan transparan, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, baik investor maupun perusahaan tercatat.





