Bekasi Produksi 2.250 Ton Sampah Harian, Kementerian Lingkungan Turun Tangan

Aa1tfvgq 2
Aa1tfvgq 2



Jabar. Kabupaten Bekasi akan menjadi fokus utama pemerintah pusat dalam upaya penanganan masalah pengelolaan sampah yang dinilai serius. Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) telah memutuskan untuk memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kebijakan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kemen LH. Pihak-pihak yang akan dimintai penjelasan antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi serta kepala dinas terkait.

“Kami akan panggil petugas daerah, Bapak Bupati, dan Kepala Dinas melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah, sehingga kami akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu kami dukung,” ujar Hanif di Cikarang, Senin (2/3).

Hanif menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini, disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan industri maupun masyarakat. Ia menyebut persoalan sampah tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di sejumlah daerah lain, sehingga memerlukan pendalaman dan penanganan serius.

“Jadi kami akan menegakkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius,” tambahnya.

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah

Hanif merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertugas melaksanakan penanganan sampah. Sementara itu, gubernur berperan dalam pembinaan dan pengawasan, serta pemerintah pusat menetapkan norma dan target.

Ia juga menyinggung Pasal 40 yang mengatur bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma hingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat wajib dipertanggungjawabkan.

“Menteri memberikan norma dan target. Kemudian pada Pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab,” katanya.

Apresiasi dan Tantangan di Lapangan

Meski berencana melakukan evaluasi mendalam, Hanif tetap mengapresiasi upaya jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang dinilai tidak mudah, terutama dengan volume sampah yang relatif tinggi.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengakui masih banyak ditemukan titik pembuangan sampah liar berdasarkan hasil peninjauan lapangan.

“Kami akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kami sudah punya perda, jadi akan kami tindak,” ujarnya.

Asep mengungkapkan tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi cukup berat. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa, produksi sampah mencapai 2.250 ton per hari atau rata-rata sekitar 0,7 kilogram per orang per hari.

“Setiap hari sudah diambil, pengangkutan sampah setiap hari, tetapi dengan jumlah penduduk yang padat tentu ini tidak mudah,” kata dia.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta langkah konkret dalam pengelolaan sampah guna mencegah dampak pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Pos terkait