JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjamin pengembalian selisih tarif bagi pemudik yang telah membeli tiket penyeberangan sebelum kebijakan diskon dan penerapan tarif tunggal pada Angkutan Lebaran 2026 diberlakukan. Skema partial refund disiapkan untuk memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi, terutama di lintasan Merak–Bakauheni.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah merencanakan perjalanan lebih awal dan membeli tiket dengan tarif normal. Ia menekankan bahwa pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan tarif tunggal dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Prosesnya dijelaskan mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pemerintah menetapkan program stimulus tarif untuk mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2026. ASDP mengimplementasikan diskon hingga 100 persen untuk komponen jasa pelabuhan, yang setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan. Program stimulus berlaku di 14 pelabuhan dan tujuh lintasan strategis. Kebijakan ini mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan ekspres.
Selain itu, ASDP menerapkan kebijakan tarif tunggal pada periode tertentu dengan menyamakan tarif layanan reguler dan ekspres. Langkah ini dilakukan untuk mendorong distribusi pengguna jasa lebih merata dan mengurangi kepadatan pada jam-jam tertentu. Tarif tunggal diberlakukan di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Adapun di Pelabuhan Bakauheni, kebijakan berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB bagi pejalan kaki serta kendaraan golongan I hingga VIA.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengingatkan kelancaran layanan sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna dalam merencanakan perjalanan dan mengikuti jadwal keberangkatan. Ia mengimbau masyarakat sudah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal yang tertera. Sistem Ferizy memastikan kapasitas lebih terukur dan aman. Saat ini kuota masih tersedia hingga 99,8 persen.
ASDP juga terus memperkuat layanan digital untuk mendukung pengelolaan arus penumpang dan kendaraan selama periode mudik. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah diharapkan membuat perjalanan Lebaran berlangsung lebih tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
Manfaat Kebijakan Diskon dan Tarif Tunggal
Kebijakan diskon dan tarif tunggal memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:
- Mengurangi beban finansial bagi pengguna jasa, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik
- Menjaga keseimbangan antara jumlah pengguna jasa dan kapasitas pelabuhan
- Meningkatkan kepuasan pengguna jasa karena tarif yang lebih terjangkau dan transparan
- Meminimalkan kemacetan dan kepadatan di pelabuhan saat angkutan lebaran
Cara Mendapatkan Pengembalian Selisih Tarif
Untuk mendapatkan pengembalian selisih tarif, pengguna jasa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Hubungi Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191
- Siapkan dokumen seperti bukti pembelian tiket dan identitas diri
- Isi formulir pengajuan partial refund yang tersedia
- Tunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari ASDP
Proses ini dirancang agar mudah dan cepat, sehingga pengguna jasa tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pengembalian uang.
Pentingnya Persiapan Sebelum Mudik
Mengingat pentingnya persiapan, pengguna jasa diminta untuk:
- Memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan
- Datang sesuai jadwal keberangkatan
- Memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik
- Membawa dokumen lengkap dan identitas diri
Dengan persiapan yang matang, pengguna jasa dapat memastikan perjalanan mudik berjalan lancar dan aman.





