Benarkah 240 Juta Data Penduduk Indonesia Dijual di Dark Web?

Aa1wefml
Aa1wefml

Munculnya Klaim Kebocoran Data 240 Juta Penduduk Indonesia

Baru-baru ini, beredar di media sosial tangkapan layar dari akun Threat Watchdog yang menampilkan klaim kebocoran “240 Million Population Database” atau basisdata 240 juta penduduk Indonesia. Unggahan tersebut bertanggal 25 Februari 2026 dan menyebut seorang aktor bernama YUKA serta mencantumkan tautan ke dark web yang menawarkan database tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran soal dugaan kebocoran data dalam skala besar lagi-lagi dari Indonesia.

Menanggapi hal itu, praktisi keamanan siber dan forensik digital dari PT Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa situs yang disebut dalam unggahan tersebut, darkforums.me, tidak dapat diakses. Karenanya, Alfons menilai informasi terbaru tentang kebocoran data dari Indonesia itu tidak bisa diyakini sepenuhnya. Meski begitu, dia juga menambahkan bahwa klaim kebocoran 240 juta data penduduk Indonesia bukanlah informasi baru. Kata dia, data 240 juta masyarakat Indonesia sudah lama bocor. “Kemungkinan itu daur ulang,” kata Alfons ketika dihubungi, Ahad, 1 Maret 2026.

Isu Kebocoran Data yang Sering Muncul

Terpisah, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, juga menyebut kabar semacam ini kerap berulang. Ironisnya pula, tidak selalu direspons secara terbuka di Tanah Air. “Seperti yang sudah berlalu, berita-berita seperti ini tidak akan mendapatkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah dan regulator,” tuturnya.

Menurut Ardi, pola tersebut membuat isu dugaan kebocoran data besar kerap tenggelam sebelum ada kejelasan lebih lanjut mengenai validitas maupun tindak lanjut penanganannya. Padahal, dia menjelaskan, data bukan sekadar deretan angka, melainkan aset strategis yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi maupun politik. Ia mencontohkan skandal Cambridge Analytica sebagai bukti bagaimana data pengguna media sosial dapat dimanipulasi untuk memengaruhi opini publik.

Risiko dari Kebijakan Aliran Data Lintas Batas

Ardi juga menyoroti kebijakan aliran data lintas batas (cross border data flow) yang berpotensi menempatkan data sebagai komoditas dagang dan membuka risiko terhadap kedaulatan digital. Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Ardi mempertanyakan efektivitas implementasinya di tengah perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan komputasi kuantum.

Dampak Kebocoran Data yang Luas

Lebih jauh, Ardi mengingatkan dampak kebocoran data tidak hanya merugikan individu melalui pencurian identitas atau penipuan, tapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial hingga keamanan nasional. “Data adalah fondasi masa depan Indonesia, dan perlindungannya adalah bentuk nyata menjaga kedaulatan dan martabat bangsa,” katanya.

Langkah yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Ardi menilai perlu langkah tegas pemerintah, mulai dari penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, hingga peningkatan literasi digital masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang dan tenggelam oleh isu lain. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat lebih siap menghadapi ancaman kebocoran data yang semakin kompleks dan sering muncul di berbagai platform digital.

Pos terkait