Pemerintah Persiapkan THR 2026 dengan Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Dana ini akan diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk guru, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan para pensiunan. Pembayaran THR ini dipastikan akan dilakukan secara penuh tanpa adanya potongan iuran apapun.
Saat ini, keputusan resmi mengenai jadwal pencairan THR masih menunggu pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun Presiden sedang menjalani kunjungan kerja luar negeri, dana yang dibutuhkan sudah tersedia dan siap dicairkan setelah pengumuman resmi dikeluarkan.
Besaran THR 2026 untuk Berbagai Golongan
Besaran THR 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara itu, bagi PNS-PPPK daerah, besaran THR diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Untuk guru, besaran THR tergantung pada statusnya saat ini, apakah berstatus sebagai PNS atau PPPK. Jika berstatus sebagai PNS, ia akan menerima besaran THR yang sama dengan PNS lainnya. Begitu juga jika ia telah diangkat menjadi PPPK.
Gaji Pokok PNS untuk Tahun 2026
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Pokok PPPK untuk Tahun 2026
Gaji pokok PPPK terendah mulai dari Rp1,9 juta hingga di atas Rp7 juta. Berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Gaji Pokok Prajurit TNI untuk Tahun 2026
Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok untuk Prajurit TNI:
- Golongan I (Tamtama TNI)
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Gaji TNI Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
-
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
-
Golongan II (Bintara TNI)
- Gaji TNI Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Gaji TNI Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp2.116.400 – Rp3.971.000
- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
-
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
-
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
- Gaji TNI Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Gaji TNI Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
-
Gaji TNI Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
-
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
- Gaji TNI Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
-
Gaji TNI Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
-
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Gaji Pokok Anggota Polri untuk Tahun 2026
Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak. Berikut rincian gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:
- Golongan I (Tamtama Polri)
- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
-
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
-
Golongan II (Bintara Polri)
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
-
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
-
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
-
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100
-
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
-
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
-
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:
- Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Golongan IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Golongan IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
Golongan ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- Golongan IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- Golongan IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
-
Golongan IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- Golongan IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- Golongan IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
Golongan IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Golongan IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Golongan IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008





