Berapa Besar THR Tahun Ini untuk ASN/Polri/TNI/Pensiunan? Ini Prediksinya

625a50a1f3e7d 1
625a50a1f3e7d 1

Ringkasan Berita

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, guru, serta pensiunan. Anggaran tersebut dipastikan akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan iuran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dana tersebut sudah siap. Namun, pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan THR masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerja luar negeri.

Kabar baik datang bagi para guru, PNS, anggota TNI-Polri, serta pensiunan. Pemerintah berencana segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026. Untuk mendukung pencairan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. THR tahun ini juga dipastikan akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan iuran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal pencairan THR berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Presiden masih menjalani kunjungan kerja ke luar negeri. Karena itu, pengumuman terkait pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan diperkirakan akan disampaikan setelah beliau kembali ke Tanah Air.

“Setelah presiden pulang dari luar negeri, kemungkinan beliau yang akan mengumumkan. Saya belum tahu pasti karena masih dalam proses, namun dananya sudah siap,” ujar Purbaya pada Senin (23/2/2026).

Besaran THR 2026

Besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara bagi PNS-PPPK daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, juga diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Besaran THR 2026 untuk Guru

Besaran THR 2026 untuk guru tergantung pada statusnya saat ini, apakah berstatus sebagai PNS atau PPPK. Jika berstatus sebagai PNS, ia akan menerima besaran THR yang sama dengan PNS lainnya. Begitu juga jika ia telah diangkat menjadi PPPK.

Besaran THR 2026 untuk PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2026 berdasarkan golongan:

  • Golongan I:
  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

  • Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

  • Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

  • Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran THR 2026 untuk PPPK

Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran THR 2026 untuk Prajurit TNI

Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024. Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU). Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

  • Golongan I (Tamtama TNI):
  • Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

  • Golongan II (Bintara TNI):

  • Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

  • Golongan III (Perwira Pertama TNI):

  • Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

  • Golongan IV (Perwira Menengah TNI):

  • Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

  • Golongan IV (Perwira Tinggi TNI):

  • Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2026 untuk Anggota Polri

Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak. Inilah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

  • Golongan I (Tamtama Polri):
  • Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

  • Golongan II (Bintara Polri):

  • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

  • Golongan III (Perwira Pertama Polri):

  • Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

  • Golongan IV (Perwira Menengah Polri):

  • Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

  • Golongan IV (Perwira Tinggi Polri):

  • Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2026 untuk Pensiunan

Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:

  • Pensiunan PNS Golongan I:
  • Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

  • Pensiunan PNS Golongan II:

  • Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  • Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  • Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  • Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

  • Pensiunan PNS Golongan III:

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  • Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

  • Pensiunan PNS Golongan IV:

  • Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
  • Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
  • Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008


Pos terkait