Ringkasan Berita tentang Zakat Fitrah 2026
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu, terutama menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Penetapan ini dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras di berbagai daerah.
Zakat fitrah memiliki fungsi penting dalam kehidupan umat Islam. Selain sebagai penyuci jiwa setelah bulan Ramadan, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya sekadar formalitas, tetapi mencerminkan nilai solidaritas sosial, kepedulian terhadap sesama, dan keadilan ekonomi.
Berbeda dengan zakat mal yang terkait harta, zakat fitrah melekat pada setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini menegaskan nilai spiritual sekaligus sosial dari ibadah zakat. Selain menyucikan jiwa, zakat fitrah juga memastikan bahwa mereka yang kurang mampu tetap dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Hukum zakat fitrah bersifat fardhu kifayah, artinya meskipun sebagian Muslim menunaikannya, kewajiban ini tetap melekat pada setiap orang yang mampu. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, biasanya beras atau uang tunai yang setara, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi mustahik di masing-masing daerah.
Proses pembayarannya pun menuntut kesadaran penuh akan niat, ketepatan waktu, dan kepastian bahwa zakat tersebut sampai kepada yang berhak, baik secara langsung maupun melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ.
Besaran Zakat Fitrah 2026
BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Besaran ini menjadi pedoman bagi BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Menentukan jumlah jiwa yang wajib dizakati dalam keluarga.
- Menyiapkan beras 2,5 kilogram per orang atau uang senilai ketentuan.
- Membaca niat saat menyerahkan zakat.
- Menyalurkan kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil resmi.
- Membayar sebelum salat Idulfitri agar tepat waktu.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa masa:
- Waktu sunnah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Id.
- Waktu wajib: Sejak terbenam matahari malam Idulfitri hingga sebelum salat Id.
- Waktu makruh: Setelah salat Id hingga sebelum matahari terbenam.
- Waktu haram: Setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan.
Waktu yang paling utama adalah pagi hari sebelum salat Idulfitri.
Niat Zakat Fitrah
Niat cukup dilakukan dalam hati saat menyerahkan zakat. Contoh niat untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri karena Allah Ta’ala.





