Perjanjian Dagang ART Dinilai Mengancam Kedaulatan Indonesia
Perkumpulan guru besar, akademikus, serta sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa kerja sama bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) merugikan dan mengancam kedaulatan negara. Pernyataan ini disampaikan dalam sikap terbuka UGM terhadap perjanjian ART yang digelar di Balairung UGM, Yogyakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Ketua Dewan Guru Besar UGM M. Baiquni menjelaskan bahwa perjanjian dagang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUXVI/2018. Proses ratifikasi perjanjian tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut UGM, isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh AS, sementara Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.
Baiquni menegaskan bahwa UGM meminta segenap perumus kebijakan mencermati kembali isi dari perjanjian tersebut. “Secara khusus juga meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap.
Selain itu, UGM mengingatkan bahwa perjanjian dagang ini memiliki konsekuensi kewajiban pemerintah untuk mengamandemen puluhan UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan berbagai aturan lainnya. Diperlukan sumber daya yang tak sedikit untuk membuat berbagai peraturan baru tersebut. “Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” tutur Baihaqi.
Dalam pernyataan sikapnya, para akademikus UGM juga menyatakan berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART dinilai mengandung kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan AS di masa yang akan datang.
Atas dasar itu, UGM meminta pemerintah melakukan renegosiasi, menunda, atau membatalkan pelaksanaan perjanjian dagang tersebut. “Para akademisi UGM siap mendukung segenap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” ujar Baiquni.
UGM, Baiquni menambahkan, turut mengajak para akademisi di berbagai perguruan tinggi bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro menegaskan, pernyataan sikap kritis sivitas akademika UGM ini merupakan sikap murni akademis bukan lantaran kepentingan apapun. Ia berujar pernyataan akademis ini akan ditindaklanjuti dengan forum-forum kajian ilmiah untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah.





