Pemprov Jabar Siapkan Anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memastikan bahwa sebanyak 23.366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai yang bekerja dalam sistem kontrak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp60,8 miliar. Dana tersebut berasal dari belanja barang dan jasa yang dialokasikan oleh pemerintah provinsi. Ia menjelaskan bahwa anggaran ini telah dipersiapkan agar bisa segera digunakan ketika regulasi terkait THR dikeluarkan.
- “Ya, mereka dapat (THR) dan Pemprov Jabar juga sudah menyiapkan anggarannya untuk 23.366 PPPK paruh waktu. Kalau dihitung total general yang disiapkan itu sekitar Rp60,8 miliar,” ujar Herman, Sabtu (28/2/2026).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menambahkan bahwa setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama bekerja dalam sistem kontrak.
Namun, pencairan THR masih menunggu terbitnya peraturan dari Kementerian Keuangan RI. Saat ini, Pemprov Jabar sedang menunggu regulasi pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pemberian THR. Setelah aturan tersebut diterbitkan, pihak BKD akan segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
- “Nanti ada aturan dulu dari Kementerian Keuangan yang mengatur pemberian THR atau yang biasa disebut gaji ke-13. Setelah ada aturan itu baru kita bikin turunannya, tertib administrasinya seperti itu,” ujar Dedi.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Jabar berharap proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya.
Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pencairan THR yang Masih Tunggu Regulasi
Meski anggaran sudah siap, pencairan THR belum dapat dilakukan karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang harus diikuti agar semua langkah yang diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Adanya aturan dari Kementerian Keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan keteraturan dan keadilan dalam pemberian THR.
- Pemprov Jabar berkomitmen untuk segera melaksanakan aturan tersebut begitu diterbitkan, sehingga tidak ada penundaan yang berlebihan.
- Koordinasi antara BKD dan instansi terkait akan terus dilakukan agar semua proses administrasi berjalan lancar.
Dukungan Pemerintah untuk Kesejahteraan PPPK
Pemprov Jabar menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai yang bekerja dalam sistem PPPK. Dengan penyediaan THR, diharapkan dapat memberikan motivasi dan rasa aman kepada para pegawai dalam menjalani tugasnya.
- THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji adalah bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka.
- Pengelolaan anggaran yang baik dan transparan menjadi prioritas utama dalam proses pencairan THR.
- Pemprov Jabar juga memastikan bahwa semua prosedur yang diperlukan telah dipenuhi agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan.





