Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat
Bandung – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memiliki kabar gembira. Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi PPPK paruh waktu yang setara dengan satu kali gaji.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa komitmen anggaran tersebut merupakan bentuk perlindungan hak bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk kategori paruh waktu, agar mendapatkan kepastian ekonomi menjelang hari raya Idulfitri.
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” ujarnya di Bandung, Jumat (27/1).
Besaran THR yang Diterima
Mengenai besaran yang akan diterima, Herman menyampaikan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar satu kali gaji terakhir yang mereka terima. Skema ini mengadopsi pola pemberian THR ASN reguler dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan.
“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” katanya.
Kondisi Anggaran dan Tungguan Regulasi
Meskipun dana puluhan miliar tersebut sudah tersedia di kas daerah, Herman memberikan catatan penting terkait waktu pencairan. Menurut dia, pemerintah provinsi tidak bisa serta-merta mencairkan dana tersebut sebelum ada payung hukum dari pusat.
Pihaknya saat ini dalam posisi siaga menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR ASN tahun berjalan sebagai dasar hukum operasional di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tutur Herman.
Langkah Proaktif dan Koordinasi Lintas OPD
Langkah proaktif penyediaan anggaran di awal ini diambil agar proses administrasi bisa langsung digulirkan secara kilat begitu regulasi diteken pemerintah pusat, guna menghindari keterlambatan distribusi hak pegawai.
Herman menambahkan koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat untuk memastikan sinkronisasi data penerima sehingga pembayaran THR ASN 2026 dapat berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Gaji PPPK Paruh Waktu
Perlu diketahui, sebelumnya Pemprov Jabar telah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer. Adapun gaji honorer di lingkup Pemprov Jabar berbeda-beda antara satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan OPD lainnya.





