Besaran Zakat Fitrah 2026 Kabupaten Agam, Rp 51 Ribu Per Jiwa, Ini Rincian Lengkapnya

1719365920 1
1719365920 1

Penetapan Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Agam

BAZNAS Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2026 berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban mereka menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengumuman ini disusun melalui kerja sama antara BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta berbagai dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Penetapan nilai zakat dan fidyah dilakukan dengan memperhatikan harga pasar beras yang berlaku saat ini.

Berikut rincian lengkap besaran Zakat Fitrah 2026 per jiwa berdasarkan kualitas dan harga beras:

  • Beras Premium (Rp 18.750/kg): Nilai zakat fitrah sebesar Rp 51.000,-. Wilayah yang termasuk dalam kategori ini adalah Kuriak Kusuik, Bujang Marantau, Solok, dan Pandan Wangi.
  • Beras Medium (Rp 17.261/kg): Nilai zakat fitrah sebesar Rp 47.000,-. Daerah yang masuk dalam kategori ini adalah Sokan, Danau, dan Banang Paluang.
  • Beras Kualitas III (Rp 16.567/kg): Nilai zakat fitrah sebesar Rp 45.000,-. Wilayah yang termasuk dalam kategori ini adalah Anak Daro, Benang Pulang, dan IR 42.
  • Beras Kualitas IV (Rp 15.000/kg): Nilai zakat fitrah sebesar Rp 41.000,-. Daerah yang masuk dalam kategori ini adalah Batang Piaman, Batang Pasaman, dan beras BULOG.

Selain itu, pihak BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah untuk warga yang tidak dapat menunaikan zakat fitrah secara langsung. Berikut rincian besaran fidyah per hari:

  • Fidyah Beras Premium: Rp 37.500,- per hari.
  • Fidyah Beras Medium: Rp 35.000,- per hari.
  • Fidyah Beras Kualitas III: Rp 33.000,- per hari.
  • Fidyah Beras Kualitas IV: Rp 30.000,- per hari.

Aturan ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama antara BAZNAS Kabupaten Agam, MUI Agam, Kemenag Kabupaten Agam, Dinas Kesejahteraan Sosial (KESRA), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (KOPERINDAG).

Pedoman Resmi untuk Masyarakat

Keputusan ini berlaku selama bulan Ramadan dan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Masyarakat dapat langsung menyetorkan kewajiban tersebut melalui unit pengumpul zakat di wilayah masing-masing dengan tetap mempedomani daftar besaran Zakat Fitrah 2026 yang sudah sah ini.

Dengan adanya penjelasan yang rinci dan jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami besaran zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketersediaan beras di wilayah masing-masing.


Pos terkait