Besaran Zakat Fitrah 2026 Menurut Uang yang Ditetapkan Baznas Kaltim

Aa1xa5e7
Aa1xa5e7



kaltim.

Samarinda – Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kaltim telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 di sepuluh kabupaten/kota se-Kaltim. Besaran tersebut ditentukan berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.

Perbedaan nominal zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas dan harga konsumsi beras masyarakat di setiap daerah. Wakil Ketua II Baznas Kaltim KH Abdurrahman AR menyampaikan bahwa hal ini dilakukan agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

“Perbedaan nominal telah disesuaikan dengan kualitas dan harga konsumsi beras masyarakat di setiap wilayah,” ujarnya.

Abdurrahman mengajak umat Muslim untuk segera menunaikan zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah Kaltim. Melalui lembaga resmi, kata dia, berarti masyarakat turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi umat dan mendukung program kemanusiaan di Benua Etam itu.

Dia menegaskan zakat memiliki dimensi sosial yang kuat. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika para muzaki (pembayar zakat) memiliki kepedulian tinggi untuk berbagi kelebihan hartanya.

“Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, seperti Baznas, insyaallah akan disalurkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak,” tuturnya.

Sebagai bagian dari rukun Islam, lanjut dia, kewajiban zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadan, tetapi juga zakat harta (maal) bagi yang telah memenuhi syarat.

Berikut adalah rincian kategori (Tertinggi, Sedang, Terendah) besaran zakat fitrah di 10 kabupaten/kota se-Kaltim:

  • Kota Samarinda: Rp 70.000, Rp 60.000, dan Rp 50.000 (takaran 2,75 kg).
  • Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 75.000, Rp 65.000, dan Rp 55.000 (takaran 2,7 kg)
  • Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp 73.500, Rp 70.000, dan Rp 66.500 (takaran 2,7–3 kg).
  • Kabupaten Paser sebesar Rp 72.200, Rp 60.800, dan Rp 49.400 (takaran 3 kg)
  • Kota Bontang sebesar Rp 68.400, Rp 64.600, dan Rp 58.900 (takaran 2,5 kg)
  • Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 68.000, Rp 49.000, dan Rp 38.000 (takaran 2,7 kg).
  • Kota Balikpapan sebesar Rp 54.000, Rp 48.000, dan Rp 42.000 (takaran: 3 kg)
  • Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 50.000, Rp 45.000, dan Rp 40.000 (takaran 2,5 kg).
  • Kabupaten Berau sebesar Rp 50.000, Rp 42.000, dan Rp 35.000 (takaran 2,5 kg)
  • Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp 45.000, Rp 40.000, dan Rp 35.000 (takaran: 2,5 kg).

Secara umum takaran zakat fitrah setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya wajib mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Jika kita mengonsumsi beras dengan harga kualitas tertentu, maka zakat yang dikeluarkan juga harus menyesuaikan. Jangan sampai kita menikmati beras kualitas terbaik, namun zakat yang ditunaikan justru menggunakan standar terendah,” kata Abdurrahman.

Baznas Kaltim berharap momentum Ramadhan ini dapat meningkatkan semangat berbagi untuk membantu mereka yang membutuhkan di seluruh pelosok Kaltim.

Pos terkait