Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah di Kabupaten Pasangkayu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasangkayu telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan lebih awal dibanding tahun sebelumnya agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran zakat dan memastikan penyalurannya tepat waktu.
Ketua Baznas Pasangkayu, Abdul Razak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah sepekan sebelum bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memastikan sosialisasi berjalan maksimal dan mencegah kebingungan di tengah masyarakat.
“Karena tahun sebelumnya kami lambat keluarkan besaran zakat fitrah, maka tahun ini kami percepat,” ujar Abdul Razak saat ditemui di ruang kerjanya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini
Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,32 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Masyarakat juga dapat membayar zakat dalam bentuk uang, dengan nominal yang disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi:
- Beras merah: Rp 87.500 per jiwa
- Beras premium: Rp 43.750 per jiwa
- Beras medium: Rp 40.000 per jiwa
- Beras biasa atau Bulog: Rp 31.250 per jiwa
- Beras jagung: Rp 37.500 per jiwa
Selain itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per jiwa per hari. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti lanjut usia atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Penyesuaian Harga Bahan Pokok
Abdul Razak menjelaskan bahwa nominal yang ditetapkan telah melalui pertimbangan dan penyesuaian dengan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Ia berharap besaran tersebut dapat menjadi acuan bersama, baik bagi masyarakat yang menyalurkan zakat melalui Baznas maupun melalui panitia zakat di masjid-masjid.
Sejauh ini, baru ada satu warga yang datang langsung ke kantor Baznas Pasangkayu untuk menunaikan zakat fitrah. “Tiga hari lalu sudah ada satu orang yang bayar zakat di Baznas, dari pegawai pemerintahan,” katanya.
Meski demikian, ia optimistis jumlah muzakki akan meningkat seiring mendekatnya bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Sosialisasi dan Imbauan Pembayaran Zakat
Baznas Pasangkayu juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga pendistribusiannya dapat dilakukan secara terdata, merata, dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga mendekati hari raya. Menurutnya, semakin cepat zakat ditunaikan, semakin cepat pula zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.





