Besaran Zakat Mal 2026 Warga Priangan dan Cara Menghitungnya

Panduan Cara Menghitung Zakat Mal Ini Metode Termudah
Panduan Cara Menghitung Zakat Mal Ini Metode Termudah

Perhitungan Zakat Mal dan Fitrah Tahun 2026

Pertengahan Ramadan menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk memperkuat ibadah mereka, termasuk dalam menjalankan kewajiban zakat. Salah satu bentuk zakat yang perlu diperhatikan adalah zakat mal atau zakat harta, yang harus ditetapkan sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “… Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah 9:103). Selain itu, hadits sahih riwayat Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian.”

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki penghasilan halal yang memenuhi nisab. Nisab zakat penghasilan tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan pengumuman resmi pada Jumat, (20/2/2026), nilai nisab zakat terbaru sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Kenaikan ini mencapai sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh lonjakan harga emas global sebesar 127,15 persen sepanjang tahun 2025.

Di Indonesia, nisab zakat menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi, yang merujuk pada nilai emas 14 karat. Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan mengacu pada nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan jika pendapatannya dalam sebulan telah melampaui nilai nisab Rp7.640.144. Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, pendapatan tersebut dapat diakumulasikan selama setahun. Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun setara atau lebih dari Rp91.681.728, maka seseorang tetap wajib membayar zakat.

Untuk memudahkan perhitungan zakat penghasilan, berikut rumus yang bisa digunakan:

Rumus :

2,5 % × Total penghasilan bulanan

Contoh:

Jika seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun, maka ia telah melebihi nisab zakat 2026. Dengan demikian, ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 %.

Perhitungan Bulanan:

2,5 % × Rp10.000.000 = Rp250.000

Perhitungan Tahunan:

2,5 % × Rp120.000.000 = Rp3.000.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000.

Besaran Zakat Fitrah di 7 Daerah Priangan

Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jabar Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026, besaran zakat fitrah tahun 2026 di 7 daerah priangan adalah sebagai berikut:

  • Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis: sebesar Rp37.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Garut: sebesar Rp40.500,-
  • Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran: sebesar Rp32.500,-
  • Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang: sebesar Rp40.000,-
  • Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya: sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  • Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya: sebesar Rp37.500,-
  • Zakat Fitrah Kota Banjar: sebesar Rp32.500,-

Sementara itu, untuk Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat, besaran zakat fitrah dinilai sebesar Rp40.000,- (*)

Pos terkait