Penjelasan Kepala BGN tentang Pembangunan SPPG di Seluruh Indonesia
Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Kota Bogor pada Sabtu (28/2/2026), Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), memberikan penjelasan terkait skema pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan dibangun di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa program ini tidak membebani dana APBN untuk sektor infrastrukturnya.
Hingga saat ini, telah terbentuk 24.362 SPPG yang seluruhnya didanai oleh mitra atau investor. Dalam operasionalnya, anggaran yang disalurkan ke setiap SPPG terbagi menjadi tiga komponen utama, yaitu bahan baku, operasional, dan insentif dasar.
Biaya Bahan Baku
Biaya bahan baku bersifat estimasi dan sangat bergantung pada referensi harga pasar serta indeks kemahalan daerah. Di daerah seperti Papua, biaya tersebut bisa melonjak hingga Rp100 ribu per porsi. Secara umum, biaya bahan baku ditetapkan rata-rata Rp10 ribu per porsi untuk anak di atas kelas 4 SD hingga dewasa dan ibu hamil, serta rata-rata Rp8.000 per porsi untuk balita sampai kelas 3 SD.
Alasan Pemberian Insentif
Pemberian insentif dilakukan karena mitra menanggung seluruh risiko operasional secara mandiri. Mulai dari pengadaan lahan hingga jika terjadi bencana alam yang merusak fasilitas, negara tidak menanggung kerugian tersebut.
“Badan Gizi Nasional mentransfer seluruh risiko kepada mitra, mulai dari pengadaan lahan, perencanaan, pembangunan, pengisian peralatan, pemeliharaan, hingga risiko operasional dan bencana. Contoh kasus adalah SPPG di Aceh yang tersapu banjir dan SPPG lain yang mengalami kebakaran, di mana risikonya sepenuhnya ditanggung oleh mitra,” kata Dadan.
Efisiensi Waktu dan Biaya dibanding Skema APBN
Kemitraan dengan swasta dinilai lebih efektif secara birokrasi dan waktu pengerjaan. Penggunaan dana mitra memungkinkan fasilitas siap digunakan dalam waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan prosedur pemerintahan biasanya.
“Mitra dapat membangun dalam waktu dua bulan, sedangkan jika menggunakan dana APBN, prosesnya paling cepat membutuhkan waktu lima bulan karena harus melalui tahapan tender yang memakan waktu minimal 45 hari,” ujar Dadan.
Selain masalah kecepatan, kualitas bangunan diklaim lebih terjaga karena mitra cenderung memilih bahan baku dan pelaksana yang paling efisien untuk menjaga nilai investasi mereka sendiri.

Pembangunan Fisik Murni Tanggung Jawab Investor
Dadan menegaskan bahwa posisi pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan penyalur anggaran operasional, bukan penyedia infrastruktur awal. Pembangunan 24.362 SPPG tersebut murni dibiayai oleh pihak ketiga.
“Perlu ditegaskan bahwa pembangunan 24.362 SPPG tersebut 100 persen didanai oleh investor atau para mitra, bukan dari dana APBN,” ucap dia.






