Penjelasan Badan Gizi Nasional Terkait Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyikapi beredarnya isu di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran.
Nanik menjelaskan bahwa besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (24/2).
Alokasi Anggaran Lainnya dalam Program MBG
Selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain:
- Pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air
- Insentif relawan pekerja SPPG
- Insentif guru PIC
- Insentif kendaraan
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan
- Insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B
- Pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan
- Pembayaran BBM mobil MBG
- Operasional KaSPPG beserta timnya
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi:
- Dapur
- Empat gudang
- Dua kamar mes
- Pembangunan IPAL
- Filterisasi air
- Sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng
Penjelasan Juknis Terbaru Nomor 401.1
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Tindak Lanjut Terhadap Pelaporan
Meskipun demikian, BGN terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.





