BGN Pastikan Anggaran Makanan MBG Rp8.000-Rp10.000, Bukan Rp15.000

Aa1uuda4
Aa1uuda4



Dalam rangka menanggapi berbagai perbincangan yang muncul di media sosial mengenai menu Ramadan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait alokasi dana dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan untuk program ini ditetapkan sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, bukan Rp 15.000 seperti yang diberitakan sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Menurut Nanik, besaran anggaran Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp 15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan hanya untuk bahan baku makanan. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 adalah sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” jelas Nanik.

Selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung seperti pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan.

Tidak hanya itu, anggaran juga dialokasikan untuk insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya.

Ada pula alokasi anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp 6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meskipun demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Pos terkait