BGN Umumkan Anggaran Makanan MBG Rp8.000-Rp10.000 Per Porsi, Bukan Rp15.000

Aa1owjni
Aa1owjni



Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran yang diberikan adalah sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, bukan Rp 15.000 seperti yang beredar di media sosial.

Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjawab isu-isu yang berkembang mengenai menu Ramadhan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran.

“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 adalah sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” jelas Nanik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/1/2026).

Nanik menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp 15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Dari total anggaran tersebut, terdapat biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan program, antara lain:

  • Pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon
  • Insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
  • Insentif guru penanggung jawab (PIC)
  • Insentif kendaraan
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan
  • Insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B
  • Pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan
  • Bahan bakar minyak mobil MBG
  • Operasional Kepala SPPG dan tim

Selain itu, ada alokasi sebesar Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Anggaran ini mencakup:

  • Sewa dapur
  • Empat gudang
  • Dua kamar mes
  • Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Sistem penyaringan air
  • Sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari. Perhitungan ini mengacu pada asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meski demikian, BGN tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Pos terkait