Penangkapan Koh Erwin dan Jaringan Narkoba yang Melibatkan Anggota Polri
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi di Bima Kota menjadi perhatian masyarakat. Ternyata, pemasok narkoba dalam jaringan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, adalah seorang istri anggota Polri atau Bhayangkari bernama Anita. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi hal tersebut.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa jaringan AKBP Didik terungkap setelah Anita diringkus oleh pihak kepolisian. Polda NTB kemudian mengembangkan kasus narkoba yang menjerat pasangan suami istri dari anggota Polri tersebut. “Penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau bisa kita sebut Bhayangkari atas nama Anita, jadi ternyata suami istri ini, dia termasuk dalam jaringan narkoba, itu kluster pertama,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Sementara itu, suami Anita adalah Bripka Irfan yang kini sudah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari keterangan Anita, akhirnya terungkap mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi. Direktorat Narkoba Polda NTB bekerja sama dengan Propam Polda NTB melakukan penangkapan terhadap AKP Maulangi.
Melalui penangkapan AKP Maulangi, Polda NTB berhasil mengembangkan kluster kedua jaringan narkoba oknum anggota polisi. “Tadi kluster pertama masalah Anita CS itu masih simultan bergerak, ketemu kluster dua mulai dari AKP Maulangi itu, akhirnya tersebutlah Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelasnya.
Setelah itu, diperoleh keterangan di mana Didik memerintahkan istrinya untuk menghubungi mantan anak buahnya. Mantan anak buah tersebut adalah Polwan bernama Dianita yang berada di Tangerang Selatan. Dianita diminta untuk mengamankan sebuah koper berisi barang-barang berharga. Koper tersebut diamankan oleh Dianita ke rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dianita mulai merasa cemas karena sudah mulai viral di media hingga Didik ditangkap. Karena penasaran, koper itu dibuka oleh Dianita yang ternyata isinya berupa barang bukti tindak pidana. Hingga terbitlah kluster tiga yang ditangani oleh Mabes Polri di mana AKBP Didik dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus narkoba yang menyeret anggota menjadi tamparan keras bagi internal Polri. Saat ini beberapa DPO masih dilakukan pengembangan. “Kami saling bantu Polda NTB gabung, Mabes Polri ambil alih pengejaran semua untuk mensimultankan supaya ini berjalan beriringan,” tukasnya.
Penangkapan Koh Erwin
KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang terlibat memberikan uang hingga narkoba ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Adapun terendusnya keberadaan Koh Erwin bermula ketika pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Koh Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan dari pendalaman, ternyata ada yang membantu bandar narkoba itu untuk melarikan diri. “Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Setelah itu, tim menangkap Akhsan dan diketahui jika Koh Erwin berencana melakukan penyebrangan melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
“Rusdianto dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan ‘The Doctor’ untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia,” ungkapnya. Rusdianto, kata Eko, sudah mengetahui jika Koh Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba sehingga meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatannya.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat,” ungkapnya. Koh Erwin pun berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
Berbekal informasi itu, tim melakukan pengejaran kepada Koh Erwin yang sudah masuk perairan Malaysia. “Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia,” ujarnya. Erwin pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB.
Koh Erwin pun tiba di Bareskrim pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 11.35 WIB. Ia mengenakan baju berwarna abu-abu terlihat turun dari bagian belakang mobil berwarna hitam. Ia terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik. Ternyata, jalan Koh Erwin pun terpincang-pincang. Dari pantauan terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya.
Ternyata, pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dihubungi, Jumat (27/2/2026). Wajahnya pun lesu ketika harus dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri.
Sampai akhirnya duduk, Koh Erwin yang kedua tangannya diikat kabel tis berwarna kuning ini hanya terdiam usai berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Pola Aliran Dana
Untuk informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu. Adapun bandar narkoba yang dimaksud ada dua orang yakni bernama KW alias Koh Erwin dan B.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. “Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ucap Zulkarnain.
Uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya. “Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” tuturnya.
Karena ketidaksanggupan itu, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan dari jabatan jadi konsekuensinya. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar,” tuturnya.
Karena bandar narkoba inisial B tidak sanggup lagi, maka Malaungi memutar otak untuk mencari pemasukan dana lainnya. “Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ucapnya.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tuturnya.
Tiga Kali Transaksi
Zulkarnain pun mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. “Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya. Zulkarnain menyebut cara penyerahannya pun dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.
“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Ro1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” pungkasnya.





