Bank Indonesia (BI) telah memberikan insentif likuiditas sebesar Rp 427,5 triliun kepada perbankan. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa lembaganya telah memperkuat implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sejak 16 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk mendorong penyaluran kredit perbankan pada sektor tertentu serta menyesuaikan suku bunga kredit dengan arah kebijakan bank sentral.
“Dengan penguatan KLM, insentif yang lebih tinggi diberikan bagi bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur yang digelar daring pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dari total insentif sebesar Rp 427,5 triliun, sebanyak Rp 357,9 triliun dialokasikan melalui lending channel, sedangkan Rp 69,6 triliun dialokasikan melalui interest rate channel.
Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan sebagai berikut:
Bank BUMN sebesar Rp 207,1 triliun
Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp 184,8 triliun
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 28,5 triliun
Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sebesar Rp 7,1 triliun
Secara sektoral, KLM diberikan kepada sektor-sektor prioritas seperti pertanian, industri, penghiliran, jasa, konstruksi, perumahan, dan UMKM.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan KLM berbasis interest rate channel turut mendorong transmisi kebijakan suku bunga. BI mencatat bahwa suku bunga kredit perbankan turun sebesar 40 basis poin, dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi 8,80 persen pada Januari 2026.
Namun, Destry menilai penurunan suku bunga kredit saat ini sudah mencapai 75 basis poin dibandingkan dengan BI-Rate yang sejak 2025 kemarin turun sebesar 125 basis poin.
Pemberian insentif ini dilakukan melalui skema pengurangan kewajiban Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia. Destry menjelaskan bahwa pemanfaatan KLM telah menggunakan sekitar 4,83 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Batas maksimumnya adalah 5,5 persen dari DPK.
Dengan demikian, masih ada sisa 0,7 persen yang bisa dimanfaatkan untuk pemanfaatan insentif likuiditas. “Kami terus mendorong bank-bank untuk bisa menyeluruhkan kepada sektor-sektor yang tentunya prioritas seperti sektor padat karya, sektor hilirisasi, dan juga perumahan, atau juga kepada penurunan dari lending rate itu sendiri,” ujar Destry.





