Pencairan Dana BOS dan BOP RA Tahun 2026
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan kabar baik bagi pengelola madrasah dan Raudlatul Athfal (RA). Dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah serta bantuan operasional pendidikan (BOP) RA sebesar Rp 4,5 triliun akan cair sebelum lebaran 2026. Dana ini memiliki berbagai peruntukan, termasuk untuk membayar honor guru non ASN.
Dengan target pencairan sebelum lebaran, diharapkan BOS dan BOP ini dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan hari raya (THR) bagi guru non ASN. Sementara itu, sisa anggaran akan digunakan untuk operasional pembelajaran. Pencairan sebesar Rp 4,5 triliun tersebut adalah tahap pertama dari anggaran tahun 2026. Kemenag menargetkan dana tersebut sudah masuk ke rekening penerima sebelum lebaran.
Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan hanya agenda rutin, tetapi bagian dari strategi menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam di momentum krusial menjelang hari raya. Ia menegaskan bahwa targetnya jelas, yaitu dana harus terealisasi sebelum Idul Fitri agar lembaga tidak terganggu aktivitasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu. Menurut Nasaruddin, anggaran yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp 4,5 triliun. Perinciannya adalah Rp 428 miliar untuk BOP RA dan Rp 4,1 triliun untuk BOS Madrasah.
Anggaran ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu unit RA dan 52 ribu unit madrasah swasta. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah mengubah pola distribusi anggaran BOP RA dan BOS Madrasah. Sebelumnya, dana disalurkan per triwulan atau tiga bulanan. Tetapi mulai tahun ini mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun atau berbasis semester.
Menurut Suyitno, skema baru ini disebut lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA. Selain itu, skema ini juga menyederhanakan proses administrasi. Namun, percepatan itu juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” ujar Suyitno.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur KSKK Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah memastikan seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag. Proses digitalisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya mempercepat verifikasi dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Sejalan dengan itu, ada dua tahapan yang harus dicermati oleh pengelola RA dan Madrasah. Pertama, pengajuan berkas mulai 22 Februari sampai 3 Maret 2026. Kedua, verifikasi berkas dari 22 Februari sampai 4 Maret 2026. Nyayu Khodijah mengingatkan bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah itu.





