BPJPH Jelaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa aturan sertifikasi halal tetap berlaku bagi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, termasuk produk dari Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Haikal, perjanjian kerja sama resiprokal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal. Aturan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta peraturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” ujarnya.
Sertifikasi Halal Tetap Berlaku
Haikal menekankan bahwa kerja sama resiprokal bukan berarti penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus memiliki sertifikat halal serta mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk. Ia juga menyebutkan bahwa produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai aturan.
Tata Kelola Halal Global
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. Mekanisme kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat.
Mekanisme ini bukan penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH.
Lembaga Halal AS yang Diakui
Saat ini terdapat lima lembaga halal di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH. Berikut adalah daftar lembaga tersebut:
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- American Halal Foundation (AHF)
- Islamic Services of America (ISA)
- Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO)
- Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA)
Peran BPJPH dalam Memastikan Kepatuhan
BPJPH berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar sertifikasi halal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan juga sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal maupun impor.
Dengan adanya mekanisme pengakuan sertifikat halal antar negara, proses pemeriksaan dan sertifikasi dapat lebih efisien tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar kehalalan.
Kesiapan Industri dan Konsumen
Pihak BPJPH juga menyarankan agar industri dan pelaku usaha mempersiapkan diri dengan memahami aturan sertifikasi halal yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan tetap kompetitif di pasar nasional maupun internasional.
Selain itu, konsumen diharapkan tetap waspada dan memperhatikan label halal pada setiap produk yang dibeli. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan jaminan produk halal yang telah ditetapkan.





