BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Berjalan Lancar di Balikpapan

Dewas Bpjs Kesehatan Pastikan Kemudahan Layanan Jkn Di Banjarmasin
Dewas Bpjs Kesehatan Pastikan Kemudahan Layanan Jkn Di Banjarmasin

Peningkatan Akurasi Data Peserta PBI-JK di Kota Balikpapan

Sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Balikpapan tercatat berstatus nonaktif berdasarkan pembaruan data terbaru. Meskipun jumlahnya mencapai ribuan, masyarakat diimbau tetap tenang karena perubahan status tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data nasional yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menegaskan bahwa data peserta PBI-JK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan menjalankan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan data kepesertaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Data PBI-JK merupakan kewenangan Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan sesuai dengan data yang diterima. Apabila terdapat perubahan status kepesertaan, mekanismenya telah diatur melalui Dinas Sosial,” ujar Aidy Ilmy.

Di Kota Balikpapan, dari total 55.491 peserta PBI-JK yang sebelumnya tercatat aktif, terdapat 8.784 peserta yang kini berstatus nonaktif. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat laporan masyarakat yang benar-benar tidak mendapatkan layanan kesehatan akibat perubahan status tersebut.

Pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah daerah terus berupaya memastikan perlindungan bagi masyarakat yang berhak. Aidy menjelaskan, apabila terdapat warga yang sedang sakit, membutuhkan pengobatan lanjutan, atau berada dalam kondisi darurat medis, penanganan tetap dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.

Pemerintah daerah juga tetap memberikan perlindungan bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, sehingga akses terhadap layanan kesehatan dapat terus terjaga.

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menyampaikan bahwa penyesuaian status peserta PBI-JK secara nasional mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara nasional jumlah peserta PBI-JK tetap sama dengan bulan sebelumnya.

Penyesuaian data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data penerima bantuan sosial. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Proses tersebut dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, terutama bagi peserta yang tergolong masyarakat miskin, rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Aidy Ilmy menegaskan bahwa program PBI-JK diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar bantuan negara dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keberlanjutan Program JKN dapat terus terjaga dan manfaat perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Pos terkait