Pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 Dilakukan oleh BPK RI
BPK RI melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 pada periode 13 Februari hingga 14 Maret 2026. Dalam pemeriksaan ini, sebanyak tujuh auditor dari BPK RI turut terlibat sebagai bagian dari tahap awal sebelum pemeriksaan lanjutan.
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan melengkapi kekurangan dalam laporan secara dini agar dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa kehadiran tim pemeriksa di Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari amanah pemeriksaan rutin setiap tahun. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan interim ini dilaksanakan sebagai langkah awal sebelum pemeriksaan intensif dilakukan.
“Ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujar Eydu dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas LKPD Tahun 2025 di Pendopo Sukabumi, Senin, 2 Maret 2026.
Pemeriksaan interim ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan telah lengkap dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam proses ini, akan ada catatan-catatan penting yang menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar laporan pertanggungjawaban bisa lebih berkualitas.
“Enaknya, segala catatan itu langsung ditampung. Apalagi kehadiran kami mengajak bapak/ibu lebih awal mengidentifikasi permasalahan,” tambahnya.
Komitmen Bupati Sukabumi dalam Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyatakan komitmen penuh Pemda dalam melaksanakan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat Kabupaten Sukabumi terus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kali ini pun, kami berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah. Sehingga dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah untuk memenuhi setiap kebutuhan data dan dokumen yang diminta oleh BPK RI. Ia menekankan pentingnya keakuratan dan kelengkapan data dalam proses pemeriksaan.
“Penuhi kebutuhan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Jadikan setiap masukan, rekomendasi, maupun yang lainnya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Langkah Penting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemeriksaan interim ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai aturan dan standar yang ditetapkan. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan, BPK RI tidak hanya mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. Dengan demikian, pemeriksaan ini menjadi sarana penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.





