Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Menyeret Anggota Polisi
Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Brigpol FHPM alias Fian terus berlangsung di Polresta Ambon. Proses ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap tindakan berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan hanya pengakuan dari pihak terlapor.
Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertumpu pada pengakuan semata dalam mengusut perkara tersebut. “Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Propam telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menggelar perkara. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran. “Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran, sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah gelar perkara dan akan naik ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi lain,” jelasnya.
Artinya, meskipun yang bersangkutan membantah tudingan, penyidik tetap mengumpulkan fakta-fakta pendukung. AKP Johnas mengungkapkan bahwa dalam proses pembuktian, Propam akan mempertimbangkan keterangan para saksi serta alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV dan isi percakapan WhatsApp.
“Penyidik akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain serta alat bukti yang mendukung seperti CCTV dan isi percakapan WhatsApp,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa bantahan terlapor tidak akan menghentikan proses yang sedang berjalan. “Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Brigpol Fian telah menjalani penahanan selama tujuh hari atas dugaan membawa istri orang ke penginapan. Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin. “Nantinya yang bersangkutan akan dipatsus selama 20 hari. Setelah itu akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon,” kata AKP Johnas.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses etik internal berjalan paralel dengan proses pidana yang kini ditangani jajaran Polresta Ambon. Kini, publik menanti hasil akhir proses internal yang akan bermuara pada sidang kode etik.
Propam menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pembuktian objektif. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin hingga sanksi berat bisa dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.
Latar Belakang Kasus
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM yang melaporkan istrinya, WU, serta seorang anggota polisi Brigpol FHPM alias Fian. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di sebuah penginapan di kawasan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kecurigaan RM muncul sehari sebelumnya, saat ajakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga ditolak istrinya. Pada 18 Februari 2026, saat berada dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM mengaku memiliki firasat tidak baik. Ia kemudian melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya. Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli.
Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan berujung kecelakaan ringan.
Atas peristiwa itu, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon. Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Selain pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022. Mereka berharap komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan benar-benar diwujudkan.
Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi memilih tak ingin menjawab. Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi.
Dengan telah diamankannya terlapor oleh Propam dan diamankannya bukti CCTV, publik kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polresta Ambon. Penegasan dari pihak kepolisian bahwa proses akan berjalan sesuai hukum yang berlaku menjadi sorotan utama, sekaligus ujian terhadap prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum di tubuh Polri.





