Penyidikan Etik Bripda Pirman Berakhir dengan Pemecatan
Sidang etik terhadap Bripda Pirman, tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), telah resmi berakhir. Dalam sidang yang digelar di ruang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (2/3/2026), Bripda Pirman dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Selama sidang, Bripda Pirman duduk tenang mengenakan seragam Ditsamapta. Sebelum putusan dibacakan, ia sempat mengenakan baret cokelat yang sejak awal digenggamnya. Majelis etik, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, didampingi AKBP H Ridwan dan Kompol Kaswanto, memberikan pernyataan bahwa perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif yang diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan. Selain itu, dalam sidang ini juga muncul beberapa fakta baru yang memperkuat tindakan Bripda Pirman.
Fakta Baru Terungkap
Dalam sidang kode etik, sebanyak 14 saksi, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar, dihadirkan. Pengakuan awal Bripda Pirman yang mengklaim hanya sekali memukul perut dan wajah korban, runtuh di ruang sidang. Zulham menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan ada beberapa kali pemukulan. Hasil visum RS Bhayangkara oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel memperkuat temuan tersebut. Ada kesesuaian antara luka korban dan keterangan saksi di lokasi.
Salah satu saksi kunci, Bripda MH, disebut pura-pura tidur saat kejadian. Padahal, ia menyaksikan langsung pemukulan yang berlangsung cukup lama. Hal ini menjadi bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman sangat berat.
“Sikap Roket” Berujung Fatal
Majelis etik mengungkap detail yang menggetarkan. Korban dipukul dalam posisi kepala di bawah, kaki di atas. Itu yang disebut sikap roket. Dalam posisi terbalik lalu dipukul, hal ini dinilai fatal. Pukulan juga diarahkan ke bagian perut dekat tulang rusuk — area vital yang berisiko tinggi. Fakta-fakta ini membuat penganiayaan ini dinilai brutal.
Terancam 10 Tahun Penjara
Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga menghadapi proses pidana. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan peran tersangka sudah terang. Tersangka memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Hal itu diperkuat hasil visum Biddokkes. Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal: 10 tahun penjara.
Motif Penganiayaan
Motif penganiayaan Bripda Pirman adalah karena korban dianggap tidak loyal karena beberapa kali tidak menghadap saat dipanggil seniornya. “Dipanggil dua kali tidak menghadap. Pagi hari setelah subuh dijemput, lalu terjadi penganiayaan,” jelas Kapolda.
Dugaan Tutup Jejak
Delapan anggota polisi telah diperiksa. Dua di antaranya diduga terlibat secara tidak langsung. Bripda MF disebut membersihkan darah korban agar kejadian tidak diketahui. Sementara satu anggota lain melihat kejadian namun tidak melapor. Keduanya diproses etik. Kapolda menegaskan, ini bukan pengeroyokan. “Ini penganiayaan yang dilakukan seorang diri,” tegasnya.





