Penangkapan Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor Barang KW
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Budiman Bayu Prasojo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait impor barang KW. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menemukan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan.
Budiman ditangkap di tempat kerjanya di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada hari Kamis sore pukul 16.00 WIB, 26 Februari 2026. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penangkapan dilakukan sekitar pukul empat sore di lokasi tersebut. Setelah ditangkap, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan intensif.
Budiman dinyatakan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru. Penangkapan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan terhadap beberapa tersangka dan pihak terkait lainnya yang terkait dengan temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan meminta keterangan dari para saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Perkara ini menyeret enam orang menjadi tersangka berdasarkan penetapan penyidik KPK. Keenam tersangka tersebut antara lain:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024–2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
- Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan
Asep mengungkapkan bahwa John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Tujuannya adalah agar barang tersebut bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai dimulai pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai, ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray, ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Menurut Asep, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.





