Kasus Penganiayaan yang Menewaskan NS di Sukabumi
Kasus penganiayaan yang menewaskan NS (13) di Sukabumi kini semakin memperluas lingkupnya. Ayah korban, Anwar Satibi, dilaporkan mantan istri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena tindakan memotong rambut korban menggunakan golok. Sementara itu, TR, ibu tiri korban yang berstatus sebagai ASN PPPK, telah dinonaktifkan dan gajinya dipotong 50 persen. Selain itu, kasus penganiayaan sebelumnya juga kembali ditinjau oleh pihak berwajib.
Uang Tabungan Dipakai Tanpa Izin
Anwar mengungkapkan kronologi di balik aksi nekatnya tersebut. Ia mengeklaim emosinya tersulut karena mantan istrinya, Lisnawati, meminjamkan uang tabungan miliknya kepada kakaknya tanpa izin. Saat ia hendak menggunakan uang tersebut, ia baru mengetahui bahwa uangnya sudah tidak ada.
“Apapun yang dia lakukan harus ada konfirmasi dulu ke suami, ada izin dulu. Waktu saya mau pakai uang itu, dia bilang uangnya tidak ada dipinjamkan ke kakak, dari situ saya murka. Tapi murka akting, jadi biar ada perhatian buat dia,” papar Anwar.
Menurut Anwar, tindakannya memotong rambut dengan golok adalah cara agar sang istri takut dan patuh kepadanya sebagai suami. Ia beralasan memilih rambut karena dianggap tidak menimbulkan rasa sakit fisik pada tubuh.
“Saya kan suami, jangan seperti itu bisi dipeuncit (takut digorok). Dipeuncit itu rambutnya dulu, memang panjang banget saya ambil, saya potong. Kenapa saya potong rambut? Kan kalau rambut tidak sakit, beda dengan ke badan,” lanjutnya.

Kasus yang Melebar ke Konflik Antara Kedua Orang Tua
Kasus yang awalnya berfokus pada penganiayaan oleh TR (ibu tiri NS) kini melebar ke konflik antara kedua orang tua kandung korban. Lisnawati telah melaporkan Anwar atas dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. Menanggapi laporan tersebut, Anwar membantah keras telah menelantarkan NS. Tak hanya memberikan pembelaan, Anwar menyatakan rencananya untuk melaporkan balik Lisnawati ke pihak kepolisian.
Saat ini, polisi masih mendalami seluruh keterangan dari kedua belah pihak guna melihat keterkaitan rentetan peristiwa masa lalu ini dengan kondisi psikologis dan lingkungan tempat tinggal NS sebelum akhirnya meninggal dunia di tangan ibu tirinya.
Penganiayaan Masa Lalu
Dedi Setiadi, kuasa hukum dari Anwar Satibi, mengungkap bahwa perkara yang sempat dilaporkan pada tahun 2024 soal penganiayaan yang dilakukan TR selaku ibu tiri terhadap NS, kini bakal kembali dilanjutkan.
Dalam laporan tahun 2024 yang sempat berujung damai itu menyeret TR selaku ibu tiri NS, dan anak angkat dari TR. “Perkara yang dulu sudah ada perdamaian, tadi malam klien kami sudah mencabut perdamaian tersebut dengan alasan bahwa melanggar hasil kesepakatan, perkara tahun 2024 itu diangkat kembali, karena memang semua berkas sudah lengkap semua,” kata Dedi Setiadi.
Langgar Kesepakatan Damai
Dedi mengungkapkan, laporan tersebut dicabut sebab TR dianggap telah melanggar kesepakatan damai yang sempat dibuat pada 2024. “Alasan dicabut itu sudah melanggar perjanjian perdamaian, bahwa sekarang ini menganggap surat permohonan tidak berlaku lagi karena terlapor melanggar surat pernyataan damai,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Polres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan TR kepada NS juga terjadi pada 2023 dan 2024. Samian juga membenarkan bahwa adanya laporan dari ayah korban. Hal serupa terjadi pada 2024.
Dinonaktifkan dari ASN
TR (47 tahun), tersangka dalam kasus penganiayaan NS (13 tahun), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN). TR yang merupakan ibu tiri dari NS itu merupakan seorang ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di KUA Kalibunder.
Analisis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, mengungkapkan bahwa sejak ditetapkannya TR sebagai tersangka, dan Kemenag mendapat surat resmi TR sebagai tersangka, maka dia dinonaktifkan sementara. Gaji TR dipotong 50 persen selama masa status tersangka.





