Bupati Afni Z Tekankan Disiplin ASN, APBD Siak Rp1,1 Triliun Digunakan untuk Gaji Pegawai

Bupati Siak Afni Beri Keterangan Defisit Anggaran 1
Bupati Siak Afni Beri Keterangan Defisit Anggaran 1

Pemkab Siak Tekankan Disiplin ASN untuk Optimalisasi Anggaran

Bupati Kabupaten Siak, Afni Z, menegaskan pentingnya penegakan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Penekanan ini dilakukan agar kinerja ASN sejalan dengan biaya yang dikeluarkan dalam belanja pegawai.

“Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk belanja pegawai sangat besar,” ujar Afni saat memberikan pernyataan, Senin (2/3/2026).

Menurut Afni, hampir Rp1,1 triliun APBD Kabupaten Siak dialokasikan untuk belanja pegawai. Angka tersebut mencakup pembayaran gaji ASN, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta berbagai komponen lain yang melekat dalam struktur belanja pegawai daerah.

“Ini bukan nominal yang kecil. Setiap sen-nya harus dijaga agar tidak terjadi kebocoran. Penegakan disiplin sangat penting agar APBD tetap terjaga dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Afni.

Ia menambahkan bahwa besarnya alokasi tersebut belum termasuk pembayaran tenaga non-ASN yang jumlahnya juga cukup signifikan di berbagai organisasi perangkat daerah. Karena itu, Afni menekankan bahwa disiplin kerja, kehadiran, serta kinerja ASN harus sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan negara.

“Kalau anggaran sebesar itu sudah kita keluarkan untuk belanja pegawai, maka masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Disiplin dan tanggung jawab adalah harga mati,” kata Afni.

Untuk memperjelas komponen belanja pegawai yang dimaksud, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor Parlindungan, menjelaskan bahwa angka Rp1,1 triliun itu tidak hanya mencakup gaji dan TPP ASN semata.

“Belanja pegawai terdiri dari beberapa komponen,” ujar Raja Indor.

Ia merinci, belanja tersebut meliputi:

  • Belanja gaji dan tunjangan melekat ASN
  • Belanja tambahan penghasilan ASN
  • Tunjangan profesi guru
  • Belanja gaji dan tunjangan DPRD
  • Belanja gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/WKDH)
  • Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
  • Belanja pegawai yang bersumber dari dana BOSP
  • Belanja pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, belanja pegawai merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN, yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait