Bupati Bolsel Larang Penggunaan LPG 3 Kg untuk ASN, TNI, dan Polri

Bupati Kukar Edi Damansyah Saat Memantau Operasi Pasar Gas Elpiji 3kg Istimewa 64be469a4290e 1
Bupati Kukar Edi Damansyah Saat Memantau Operasi Pasar Gas Elpiji 3kg Istimewa 64be469a4290e 1

Pemkab Bolsel Larang Penggunaan LPG 3 Kilogram untuk Kelompok Tertentu

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG tiga kilogram. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/150/2026/Sekr, yang dikeluarkan oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung tiga kilogram dilarang dilakukan kepada kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa subsidi LPG benar-benar tersalurkan kepada rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pangkalan LPG dilarang menjual tabung tiga kilogram kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pelaku usaha non-mikro, serta masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 1.500.000 juta per bulan. Kelompok ini diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi berukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

“Subsidi harus dinikmati oleh yang benar-benar berhak,” kata Bupati Iskandar Kamaru, Minggu 1 Maret 2026. Ia menambahkan, “Jika distribusi tepat, maka kelangkaan bisa diminimalisir.”

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 12.K/HK.02/DJM/2023. Pangkalan LPG diwajibkan meminta pembeli menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga saat transaksi. Selain itu, mereka dilarang menjual LPG tiga kilogram untuk dijual kembali melalui warung atau kios.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pencabutan izin pangkalan. Pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan bersama antara aparat terkait dan masyarakat untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:

  • Pemkab Bolsel melarang penggunaan LPG 3 kilogram oleh masyarakat yang tidak berhak.
  • Larangan berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pelaku usaha non-mikro, dan masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 1.500.000 juta per bulan.
  • Kelompok yang dilarang menggunakan LPG 3 kilogram diarahkan untuk menggunakan LPG non-subsidi berukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
  • Pangkalan LPG wajib memeriksa KTP atau Kartu Keluarga saat transaksi.
  • Penjualan LPG 3 kilogram untuk dijual kembali melalui warung atau kios dilarang.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Bolsel dalam mewujudkan keadilan sosial sekaligus menjamin ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Saya berharap kebijakan ini bisa mengarahkan distribusi gas elpiji tiga kilogram pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

Pos terkait