Buron Curanmor di Lampung Timur Diamuk Massa di Jakarta Barat
Seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Lampung Timur, berinisial IT (27), akhirnya berhasil diamankan setelah diamuk massa di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Kejadian ini menjadi titik awal proses penangkapan yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur.
Peristiwa Pencurian yang Menjadi Dasar Penangkapan
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Sabtu 13 Desember 2025, sekira pukul 18.45 WIB, di depan Toko Lilik, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Pada saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di depan toko tempatnya bekerja. Berdasarkan rekaman CCTV, korban melihat dua orang mencurigakan berupaya membawa kabur motornya menggunakan kunci letter T. Korban langsung berlari keluar toko setelah menyadari aksi pencurian tersebut.
Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan intensif. Pada Desember 2025, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial HE. Sementara itu, IT berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemantauan terhadap IT terus dilakukan, dan perkembangan terbaru terjadi pada Jumat 27 Februari 2026. Petugas menerima informasi bahwa IT diamuk massa saat berada di wilayah hukum Polsek Kalideres, jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Way Jepara dan tim menuju Mapolsek Kalideres guna melakukan koordinasi dan proses penjemputan tersangka. Setelah dilakukan serah terima oleh penyidik Polsek Kalideres, pelaku IT kemudian dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Reaktim mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Ia menilai kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Selain itu, hal ini juga menjadi contoh bagaimana peran masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu proses penegakan hukum.





