Bursa Efek Indonesia Evaluasi Sistem Lelang Penuh

Aa1wmml0 1
Aa1wmml0 1

Evaluasi Kebijakan Full Call Auction oleh Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Full Call Auction (FCA) sebagai bagian dari upaya reformasi pasar modal. FCA adalah mekanisme perdagangan yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Dalam mekanisme ini, permintaan beli dan jual dikumpulkan selama periode tertentu, lalu dieksekusi pada waktu yang telah ditentukan.

Jeffrey Hendrik, pejabat sementara Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa sesuai dengan kebijakan bursa, perusahaan secara berkala melakukan peninjauan terhadap berbagai aturan, termasuk FCA. “Kami melihat ada ruang untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas kebijakan tersebut,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026.

Upaya Meningkatkan Transparansi Struktur Kepemilikan Saham

Saat ini, BEI sedang mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham. Salah satu caranya adalah dengan membuka data kepemilikan saham yang lebih dari 1 persen. Selain itu, ketentuan free float minimal juga akan ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran beberapa penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell. Menurut Jeffrey, transparansi yang lebih tinggi akan berdampak pada ketentuan FCA. Ia menyatakan kemungkinan besar akan ada pengurangan kriteria dalam skema tersebut.

Kemungkinan Perubahan Mekanisme Trading

Selain itu, BEI juga membuka peluang untuk mengganti mekanisme auction menjadi continuous trading. Hal ini menunjukkan bahwa pihak bursa terbuka terhadap inovasi dan perubahan sistem perdagangan.

Jeffrey menegaskan bahwa penyesuaian terhadap Full Call Auction akan dilakukan paling cepat pada kuartal II 2026. “Karena saat ini kita masih fokus dengan pengembangan untuk FTSE dan MSCI,” kata dia.

Langkah-Langkah yang Dilakukan BEI

Beberapa langkah yang dilakukan BEI antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dengan membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen.
  • Meningkatkan ketentuan free float minimal dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
  • Melakukan evaluasi terhadap FCA sebagai bagian dari reformasi pasar modal.
  • Membuka peluang untuk perubahan mekanisme trading, seperti mengganti auction dengan continuous trading.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Dengan adanya peningkatan transparansi dan perubahan mekanisme perdagangan, BEI diharapkan mampu memenuhi standar internasional dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia. Namun, proses ini juga dihadapkan pada tantangan, seperti perluasan pemahaman para pelaku pasar terhadap perubahan yang akan diimplementasikan.

Penggunaan teknologi dan sistem informasi yang lebih canggih juga akan menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi ini. BEI perlu memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, baik investor maupun perusahaan tercatat, dapat memahami dan mengikuti perubahan yang terjadi.

Dengan langkah-langkah yang diambil, BEI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pasar modal dan memberikan lingkungan investasi yang lebih sehat dan stabil bagi semua pihak.

Pos terkait