.CO.ID-JAKARTA.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan mengenai tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurut Purbaya, hingga saat ini ia belum menerima permintaan tersebut secara resmi. Oleh karena itu, ia masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait isu ini.
“Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/2).
Sebelumnya, Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menyampaikan pandangannya mengenai pemberlakuan pajak terhadap THR. Menurutnya, jika THR dikenakan pajak, hal ini akan memberatkan para pekerja.
“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujar Said Iqbal dalam pernyataannya, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp 5 juta, penggabungan antara gaji bulanan dan THR membuat penghasilan tampak melonjak, sehingga terkena potongan pajak yang lebih besar.
Said Iqbal juga mengajukan permintaan kepada pemerintah dan DPR RI untuk memastikan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti biasanya. Menurutnya, pembayaran yang lebih awal akan mempersempit ruang bagi manipulasi.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Selain itu, Said Iqbal menilai bahwa sanksi administratif tidak lagi cukup efektif. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh KSPI dan Partai Buruh mencakup:
- Pembebasan pajak THR: Tuntutan agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21, karena dianggap memberatkan pekerja.
- Waktu pembayaran THR: Merekomendasikan pembayaran THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran untuk menghindari manipulasi.
- Pembayaran upah bulanan: Memastikan upah satu bulan sebelum Lebaran dibayarkan penuh, tanpa adanya potongan.
- Sanksi yang lebih tegas: Mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR diberi sanksi pidana ringan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha.
Tuntutan-tuntutan ini menunjukkan bahwa isu THR dan hak-hak pekerja menjadi topik yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Dengan adanya desakan dari organisasi buruh, diharapkan kebijakan terkait THR dapat lebih adil dan merata, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.





