Cara Cek Penerima Beasiswa Gratis Mahasiswa Kaltim Gelombang 2 2026

Aa1uf2ol
Aa1uf2ol

Pengumuman Tahap 2 Beasiswa Gratispol 2026 untuk Mahasiswa di Kalimantan Timur

Pemerintah kembali mengumumkan hasil seleksi beasiswa Gratispol 2026 untuk mahasiswa dalam Kalimantan Timur (Kaltim). Pengumuman kali ini merupakan Tahap 2 yang dirilis pada 27 Februari 2026, mencakup mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim. Setelah sebelumnya pengumuman Tahap 1 mahasiswa dalam Kaltim dirilis pada 25 Februari 2026, kini giliran peserta Tahap 2 yang bisa mengecek status kelulusan mereka secara resmi.

Bagi peserta yang tidak menemukan namanya dalam daftar, pihak penyelenggara memberikan arahan jelas. “Nama Tidak Ada? Jika nama Anda tidak ada dalam daftar, silakan hubungi operator kampus masing-masing.” Untuk melihat daftar lengkap penerima, mahasiswa dapat mengakses tautan berikut:

  • Tahap 2 Dalam Kaltim PTS KLIK LINK DI SINI
  • Tahap 2 Dalam Kaltim PTN KLIK LINK DI SINI

Sementara itu, untuk jalur mahasiswa luar Kaltim, pengumuman Beasiswa Gratispol 2026 belum dirilis hingga saat ini. Beberapa kategori yang masih menunggu pengumuman antara lain:
– Tahap 1 mahasiswa luar Kaltim
– Tahap 1 mahasiswa luar negeri
– Jalur afirmasi tahap 1
– Jalur khusus tenaga pendidik tahap 1

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi untuk pengumuman jalur-jalur tersebut. Oleh karena itu, peserta dari kategori tersebut diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Gratispol.

Tetap Pantau Informasi Resmi

Beasiswa Gratispol merupakan salah satu program pendidikan yang bertujuan mendukung mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Karena itu, ketelitian dalam mengecek pengumuman dan kelengkapan data menjadi hal yang sangat penting.

Apa Itu Beasiswa Gratispol?

Beasiswa Gratispol merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan membantu mahasiswa asal Kaltim dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Secara sederhana, Gratispol adalah skema bantuan biaya kuliah yang dirancang untuk meringankan beban UKT (Uang Kuliah Tunggal). UKT adalah sistem pembayaran kuliah di perguruan tinggi negeri yang dibayarkan mahasiswa setiap semester berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi. Melalui program ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus menjalani perkuliahan tanpa terbebani persoalan biaya. Program ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama menjelang percepatan pembangunan daerah dan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Cara Cek Daftar Nama Penerima Gratispol 2026

Bagi peserta yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima Beasiswa Gratispol 2026, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka laman resmi Gratispol di alamat: https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id/
  2. Gulir layar ke bagian bawah dan cari menu atau bagian “Berita”.
  3. Klik berita pengumuman penerima Gratispol terbaru sesuai tahap yang telah diumumkan.
  4. Unduh file daftar nama penerima yang tersedia pada laman tersebut.
  5. Setelah file terbuka, peserta dapat menggunakan fitur pencarian atau “search” dengan mengetikkan nama untuk mempermudah proses pengecekan.

Selain melalui website resmi, informasi juga dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @gratispol_pendidikan. Kanal media sosial ini kerap membagikan pembaruan jadwal, pengumuman, hingga klarifikasi terkait tahapan seleksi.

Imbauan Hati-Hati Informasi Tidak Resmi

Peserta diingatkan untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi. Mengingat tingginya minat terhadap program ini, tidak menutup kemungkinan muncul informasi yang tidak akurat atau bahkan penipuan yang mengatasnamakan Gratispol. Pastikan hanya mengakses informasi dari website resmi dan akun media sosial yang terverifikasi.

Kriteria Gratispol sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025



PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 24 TAHUN 2025

TENTANG

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PADA PERGURUAN TINGGI

KRITERIA PROGRAM STUDI, PERGURUAN TINGGI, DAN PENERIMA

A. Kriteria Bantuan Program Gratispol Dalam Daerah

  1. Perguruan Tinggi
  2. Berkedudukan di Kalimantan Timur.
  3. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
  4. Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada akhir tanggal pendaftaran.

  5. Program Studi

  6. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.
  7. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), Spesialis (Sp-1), Sub-Spesialis (Sp-2) dan Doktor (S3).
  8. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
  9. Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang masih berlaku.
  10. Memiliki jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan minimal 5 orang dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
  11. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh atau sejenisnya.

  12. Mahasiswa Calon Penerima

  13. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang diterbitkan sekurang-kurangnya 3 tahun yang lalu terhitung sejak tanggal akhir pendaftaran.
  14. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dimaksud pada butir 1 dan 2, dibuktikan dengan keterangan aktif kuliah atau surat keterangan lulus atau bukti pengumuman diterima bagi mahasiswa baru.
  15. Terdata dalam database yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
  16. Berusia maksimum pada waktu pendaftaran:
    • 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2
    • 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
    • 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
    • 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
  17. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), swasta, instansi pemerintah, luar negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
  18. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
  19. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

B. Kriteria Bantuan Program Gratispol Luar Daerah

  1. Perguruan Tinggi
  2. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
  3. Minimal terakreditasi sekurang-kurangnya Baik Sekali/B dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pendaftaran.
  4. Diprioritaskan bagi Perguruan Tinggi yang masuk dalam daftar QS World University Rankings.

  5. Program Studi

  6. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.
  7. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), Spesialis (Sp-1 dan Sp-2), dan Doktor (S3).
  8. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
  9. Terakreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), atau terakreditasi internasional dari lembaga yang diakui pemerintah yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pendaftaran.
  10. Khusus untuk Program Studi yang tidak tersedia di Kalimantan Timur, minimal berasal dari Program Studi terakreditasi Baik Sekali atau B dari BAN-PT atau LAM.
  11. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, atau sejenisnya.

  12. Mahasiswa Penerima

  13. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan KK Kabupaten/Kota minimal 3 tahun di Kalimantan Timur.
  14. Diprioritaskan bagi pendaftar yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  15. Mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2.
  16. Diprioritaskan bagi mahasiswa baru jalur SNBP pada 10 Perguruan Tinggi terbaik menurut QS World University Ranking Indonesia.
  17. Memiliki IPK minimal 3,25 (Skala 4,0) bagi mahasiswa lama atau rata-rata nilai ijazah 8,0 (Skala 10) bagi mahasiswa baru.
  18. Terdaftar pada PD-DIKTI bagi mahasiswa lama.
  19. Berusia maksimum pada masa pendaftaran:
    • 23 tahun (D1, D2)
    • 25 tahun (D3, D4, S1)
    • 35 tahun (Profesi, S2)
    • 40 tahun (Sp-1, S3)
    • 45 tahun (Sp-2)
  20. Berada pada semester maksimal sesuai jenjang.
  21. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
  22. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
  23. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur setelah lulus.

C. Kriteria Bantuan Program Gratispol Luar Negeri

  1. Perguruan Tinggi
  2. Diutamakan untuk Perguruan Tinggi yang terdaftar dalam daftar QS World University Rankings; atau
  3. Perguruan tinggi luar negeri lainnya dengan program studi yang tidak terdapat di Kalimantan Timur.

  4. Program Studi atau Departemen

  5. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada butir 1.

  6. Mahasiswa Penerima

  7. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan KK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
  8. Mahasiswa aktif yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi/Departemen yang dimaksud pada butir 1 dan 2, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi atau student card yang masih berlaku.
  9. Memiliki Indek Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (Skala 4,0) atau setara.
  10. Berusia maksimum pada masa waktu pendaftaran:
    • 25 tahun untuk mahasiswa setara jenjang S1
    • 35 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Profesi dan S2
    • 40 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-1 dan S3
    • 45 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-2
  11. Berada pada semester:
    • Maksimum Semester 4 untuk jenjang setara Profesi dan S2
    • Maksimum Semester 6 untuk jenjang setara S3
    • Maksimum Semester 8 untuk jenjang setara S1
    • Maksimum Semester 6 hingga Semester 12 untuk jenjang setara Sp-1 dan Sp-2, sesuai bidang spesialisasi yang ditempuh.
  12. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Swasta, Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Luar Negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
  13. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
  14. Bagi mahasiswa baru, menunjukkan surat keterangan atau bukti pengumuman resmi telah diterima pada perguruan tinggi terkait (Letter of Acceptance).
  15. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan Pendidikan.

D. Kriteria Bantuan Program Gratispol Khusus dan Kerjasama

  1. Perguruan Tinggi
  2. Untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri
    • Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
    • Terakreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pandaftaran, atau
    • Terakreditasi minimal Baik Sekali/B untuk Perguruan Tinggi Dalam Kaltim atau Perguruamn Tinggi Luar Kaltim yang memiliki kekhususan program studi yang tidak terdapat pada Perguruan Tinggi di Kaltim
  3. Untuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri

    • Terdaftar dalam daftar QS World University Rankings 2025,
    • atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak termasuk dalam butir (1) tetapi memiliki kekhususan yang diperlukan oleh Kalimantan Timur, seperti pendidikan keagamaan dan program studi spesifik lainnya.
  4. Program Studi

  5. Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri
    • Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1 huruf a.
    • Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
    • Memiliki Akreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal periode pandaftaran, atau
    • Memiliki Akreditas minmal Baik Sekali/B untuk Program Studi Dalam Kaltim atau Program Studi Luar kaltim yang memiliki kekhususan dan tidak terdapat pada Perguruan Tinggi di Kaltim
  6. Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Luar Negeri Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a.

  7. Mahasiswa Calon Penerima

  8. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan KK Kabupaten/Kota dengan minimal domisili 3 tahun di Kalimantan Timur
  9. Memenuhi Kriteria atau Lulus seleksi yang ditetapkan secara khusus sesuai dengan Program Khusus atau Program Kerjasama yang dilaksanakan
  10. Kriteria dan mekanisme seleksi yang dimaksud pada huruf b ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah, sesuai dengan program khusus dan kerjasama yang dilakukan
  11. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

E. Kriteria Bantuan Program Gratispol Affirmasi

  1. Kriteria Perguruan Tinggi
  2. Untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri
    • Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
    • Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pandaftaran, atau
  3. Untuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri

    • Terdaftar dalam daftar QS World University Rankings, atau
    • Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak termasuk dalam butir (1) tetapi memiliki kekhususan yang diperlukan oleh Kalimantan Timur, seperti pendidikan keagamaan dan program studi spesifik lainnya.
  4. Program Studi

  5. Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri

    • Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1 huruf a.
    • Terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
    • Memiliki Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal periode pandaftaran, atau
  6. Mahasiswa Calon Penerima

  7. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan KK Kabupaten/Kota dengan minimal domisili 3 tahun di Kalimantan Timur
  8. Mahasiswa asal Kalimantan Timur yang memiliki kelebihan, keterbatasan, kekhususan atau mendapatkan rekomendasi secara khusus dari pihak tertentu dengan alasan tertentu
  9. Kelebihan yang dimaksud pada huruf b adalah:
    • Memiliki prestasi menjuarai lomba bidang akademik dan non akademik tingkat provinsi, nasional atau internasional
    • Tahfidz Qur’an 30 Juz
  10. Keterbatasan yang dimaksud pada huruf b adalah:
    • Penyandang disabilitas
    • Berasal dari keluarga tidak mampu
    • Berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T)
    • Berasal dari keluarga korban Covid-19
    • Berasal dari keluarga korban KDRT
  11. Kekhususan yang dimaksud pada huruf b adalah:
    • Memiliki Jurusan atau Program Studi yang sangat spesifik dan diperlukan di Kalimantan Timur
    • Sedang dalam tahap penyelesaian akhir skripsi, tesis atau disertasi
  12. Pihak tertentu yang dimaksud pada huruf b adalah:
    • Gubernur
    • Wakil Gubernur
    • Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
    • Sekretaris Daerah
  13. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

Pos terkait