Cara Login dan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax

20250102071423 1
20250102071423 1

Proses Pelaporan SPT Tahunan yang Lebih Mudah dengan Sistem Coretax DJP

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini menjadi lebih mudah berkat adanya sistem Coretax DJP yang terintegrasi secara digital. Wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak, cukup melalui akses online di laman resmi login.coretaxdjp.pajak.go.id. Hal ini memudahkan setiap Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk karyawan, dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Apa Itu SPT dan Fungsi Utamanya?

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan. Kewajiban ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan dalam melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak.

Dengan adanya transformasi digital di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital bernama Coretax. Dengan sistem ini, proses pelaporan SPT Tahunan semakin efisien dan praktis.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax

Berikut adalah langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax:

Tahap 1: Login dan Persiapan Bukti Potong

Wajib pajak terlebih dahulu mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Proses login dilakukan dengan mengisi NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi Coretax, memilih bahasa, mengisi kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol login. Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat mengunduh Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui menu Portal Saya dan Dokumen Saya. Bukti potong ini menjadi dasar pengisian penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

Pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak memilih Konsep SPT dan kemudian Buat Konsep SPT. Jenis SPT yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi dengan jenis periode SPT Tahunan, sesuai tahun pajak yang dilaporkan, misalnya Januari hingga Desember 2025. Draft SPT yang telah dibuat akan muncul pada daftar Konsep SPT dan dapat dibuka untuk proses pengisian.

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

Pada pengisian Induk SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan memilih sumber penghasilan dari Pekerjaan dengan metode pembukuan Pencatatan. Data identitas wajib pajak, seperti nama, NIK/NPWP, email, dan nomor telepon akan terisi otomatis oleh sistem. Pastikan identitas valid. Penghasilan neto setahun, Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta PPh terutang akan dihitung secara otomatis berdasarkan data dari bukti potong. Wajib pajak hanya perlu memastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi, misalnya TK/0 bagi wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan. Apabila seluruh PPh terutang telah dipotong oleh pemberi kerja dan nilainya sama, maka status SPT menjadi Nihil.

Tahap 4: Pengisian Lampiran

Pengisian Lampiran meliputi data harta, utang, daftar anggota keluarga, serta penghasilan neto dari pekerjaan. Data penghasilan dan bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan BPA1. Sementara itu, harta dan utang harus diinput sesuai kondisi pada akhir tahun pajak, termasuk tahun perolehan dan nilai perolehan atau saldo akhir.

Tahap 5: Penyampaian SPT

Setelah seluruh data dinyatakan benar, wajib pajak mencentang pernyataan kebenaran pengisian, menyimpan konsep SPT, lalu memilih menu Bayar dan Lapor. Penandatanganan SPT dilakukan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase. SPT Tahunan yang berhasil dikirim akan masuk ke menu SPT Dilaporkan, dan wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pelaporan.

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui Coretax memberikan kemudahan karena sebagian besar data telah terintegrasi dan terisi otomatis. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan kebenaran seluruh data yang dilaporkan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pos terkait